Pemahaman Siswa Tentang Kewajiban dan Hak Warga Negara
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2135Keywords:
hak, kewajiban, warga negara, pancasilaAbstract
Keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dicapai dengan mengetahui posisi kita sendiri. Sebagai warga negara, kita harus mengetahui hak dan kewajiban kita, melakukan apa yang harus kita lakukan, dan memperjuangkan hak kita. Pemerintah juga perlu mengetahui hak dan kewajibannya. Ketika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, kehidupan masyarakat aman dan sejahtera.Semua hak yang diperoleh timbul dari pelaksanaan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Pancasila sangat menjunjung tinggi hak dan kewajiban semua warga negara. Pancasila mengatur hak dan kewajiban semua warga negara. Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilainya. Nilai-nilai Pancasila dapat dibagi menjadi tiga kategori: pertama nilai dasar, kedua nilai instrumental, dan ketiga nilai praktis. Tiga Nilai-nilai Pancasila ini secara langsung atau tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara.
References
Arliman, L. 2020. “Tantangan Pendidikan Kewarganegaraan Pada Revolusi 4.0.” Ensiklopedia Sosial Review 2(3): 333–39. http://jurnal.ensiklopediaku.org/ojs-2.4.8-3/index.php/sosial/article/view/647.
Cerdas, Felani Ahmad, and Hernadi Afandi. 2019. “Jaminan Perlindungan Hak Pilih Dan Kewajiban Negara Melindungi Hak Pilih Warga Negara Dalam Konstitusi (Kajian Kritis Pemilu Serentak 2019).” Sasi 25(1): 72.
Fitria. 2013. “Kewarganegaraan Dan Warga Negara.” Journal of Chemical Information and Modeling 53(9): 1689–99.
Handayani, Yeni. 2014. “Pengaturan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia Dan Konstitusi Amerika Serikat.” RechtsVinding Online: 1–9. http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/PENGATURAN HAM DALAM KONSTITUSI INDONESIA DAN AS.pdf
Herman, Herman. 2015. “Perlindungan Hukum Warga Negara Terhadap Tindakan Pemerintah Dalam Membuat Keputusan Administrasi Negara.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 1(1): 44–54.
Kompas.com. 2020. “Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.” Kompas.com: 2–3.
Liany, Lusy, Ely Alawiyah Jufri, and Mohammad Kharis Umardani. 2020. “Penyuluhan Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalamkonstitusi Kepada Organisasi Siswa Intra Sekolah (Osis) Madrasah Aliyah Negeri 3 Jakarta.” Jurnal Balireso 5(1): 51–64. https://jurnal.umi.ac.id/index.php/balireso/article/view/138.
Rahmandani, Fahdian, and Samsuri Samsuri. 2019. “Hak Dan Kewajiban Sebagai Dasar Nilai Intrinsik Warga Negara Dalam Membentuk Masyarakat Sipil.” Fikri?: Jurnal Kajian Agama, Sosial dan Budaya 4(1): 113–28.
Review, Jurnal, Pendidikan Dasar, Jurnal Kajian Pendidikan, and Hasil Penelitian. 2019. “MENGENAI HAK DAN KEWAJIBAN SISWA SEKOLAH DASAR SEBAGAI WARGA NEGARA Mahasiswa Program Pascasarjana , Prodi Pendidikan Dasar , Universitas Negeri Surabaya , Dosen Pascasarjana , Prodi Pendidikan Dasar , Universitas Negeri Surabaya.” 5(2).
Sujatmoko, E. 2010. “Hak Warga Negara Dalam Memperoleh Pendidikan.” Jurnal Konstitusi 7(1): 181–212.
Sulaiman, Rusydi. 2016. “Nkri Dan Penguatan Pendidikan: Tinjauan Hak Dan Kewajiban Warga Negara.” Nuansa 9(1): 87–95. http://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/nuansa/article/view/368.
Winarno, Winarno. 2015. “Pemikiran Aristoteles Tentang Kewarganegaraan Dan Konstitusi.” Humanika 21(1): 56.
Yasin, Johan. 2015. “Hak Azasi Manusia Dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara Dalam Hukum Positif Indonesia.” Hak Dan Kewajiban Warga Negara: 1–18. https://media.neliti.com/media/publications/25229-ID-hak-azasi-manusia-dan-hak-serta-kewajiban-warga-negara-dalam-hukum-positif-indon.pdf.
Yunita, Septi, and Dinie Anggraeni Dewi. 2021. “Urgensi Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Pelaksanaannya Berdasarkan Undang-Undang.” Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 1(12): 1–8. https://journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/view/274/210.
Wardhana, Widy. 2020. “Pengertian Hak Dan Keawjiban Warga Negara.” Academia.Edu: 19–59.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2021 Ridha Haifarashin, Yayang Furi Furnamasari, Dinie Anggraeni Dewi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).