Hak Asasi Manusia dalam Ideologi Pancasila
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2233Keywords:
pancasila, Hak asasi manusia, nilai-nilaiAbstract
Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia, dipergunakan untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia serta mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila dan Hak Asasi Manusia saling berkaitan, Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber atau berpegangan pada Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan yang kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Oleh karena itu, pelaksanaan Hak Asasi manusia harus memperhatikan nilai-nilai yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila.
References
A.J.M. Milne dalam Human Rights and Human Diversity : An Essay in the Philosophy of Human Rights (2001). Hak Asasi Manusia yakni hak yang dimiliki seluruh umat manusia dimiliki seluruh umat manusia di segala waktu dan tempat tanpa memandang kebangsaan, agama, jenis kelamin, status social, kekayaan, atau perbedaan karakteristik etnis, social, dan Budaya.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia. (1999). Jakarta
Supriyanto (2014:153). Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu negara yang menjalankan segala system dan sendi-sendi kehidupan berdasarkan dengan aturan-aturan yang bermula dari kedaulatan rakyat itu sendiri.
Peter R Baehr. (1998). Hak asasi manisia adalah hak dasar yang dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya, hak tersebut bersifat atau tidak dapat diganggu gugat
Ceswara, D.F., & Wiyatno, P. (2018). “Implementasi Nilai Hak Asasi Manusia dalam Sila Pancasila”, Lex Scientia Law Review. Volume 2 No. 2, November, hlm. 207-220.
Yurino, Ari. (2017). Paepe, Audrey E. De, Joanna Sierpowska, Clara Garcia-Gorro, Saül Martinez-Horta, Jesus Perez-Perez, Jaime Kulisevsky, Nadia Rodriguez-Dechicha, et al. 2019. “Hukum Hak Asasi Manusia.” Journal of Chemical Information and Modeling 53 (9): 1689–99.
Paepe, Audrey E. De, Joanna Sierpowska, Clara Garcia-Gorro, Saül Martinez-Horta, Jesus Perez-Perez, Jaime Kulisevsky, Nadia Rodriguez-Dechicha, et al. 2019. “Hukum Hak Asasi Manusia.” Journal of Chemical Information and Modeling 53 (9): 1689–99.
G.J, Wolhoff. 1995. Hak Asasi masnusia ialah sejumlah hak yang mengakar dan melekat pada setiap manusia. Hak tersebut tidak boleh dihilangkan karena akan menghilangkan derajat manusia.
P.N.H, Simanjuntak. (2017) dalam buku “Pendidikan Kewrganegaraan” macam-macam hak asasi manusia.
Manferd Nowak. mengemukakan bahwa prinsip hak asasi manusia itu ada empat yaitu, universal (universality), tak terbagi (indivisibility), saling bergantung (interdependent), saling terkait (interrelated).
Rhona K.M. smith prinsip lain hak asasi manusia yaitu, kesetaraan (equality) dan non-diskriminasi (non-discrimination)
Syarbaini, (2003:27). Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu: Nilai Ideal, Nilai Instrumental dan Nilai Praskis.
Syarbaini, (2003:32).Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila.
Astuti, (2015:196).Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan peekerjaan dan perlindungan.
Dwi Sulisworo, Tri, dkk. (2012). Nilai praskis sendiri merupakan realisasi cita-cita dalam kehidupan setelah diproses dengan norma atau kebijakam yang dibuat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2021 Elsa Aulia Fadhilah, Dinie Anggraeni Dewi, Yayang Fuji Furnamasari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).