Dilematis Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review Produk Hukum Ratifikasi (Studi Perbandingan Mahkamah Konstitusi Republik Chili)

Authors

  • Benjamin Pratama Ilmu Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Ratifikasi, Pengujian

Abstract

 

Hadirnya Mahkamah Konstitusi merupakan produk hasil perubahan atau amendemen ketiga Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pada tahun 2001, ditandai dengan eksistensinya pada Pasal 24 ayat (2) dengan kewenangannya yang termuat dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar Tahun 1945. pada praktinya muncul sebuah fenomena hukum yang menimbulkan pro dan kontra dikalangan ahli tata negara. Yakni pengujian UU pengesahan atau UU Ratifikasi oleh MK sebagaimana putusan MK Nomor 33/PUU- IX/2011. Di samping hal itu terdapat sebuah Lembaga Mahkamah Konstitusi yakni di Republik Chili yang memiliki kasus serupa namun kewenangan yang sedikit berbeda dengan MKRI. Penelitian ini akan mengkaji kewenangan MKRI dalam pengujian UU Ratifikasi dan akan melihat perbandingannya dengan MKRC. Kewenagan MKRI sebagaimana tertuang dalam pasal 24C ayat (1) dan (2) serta MKRC yang memiliki kewenangan judicial preview.

Downloads

Published

03-12-2024

How to Cite

Pratama, B. (2024). Dilematis Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review Produk Hukum Ratifikasi (Studi Perbandingan Mahkamah Konstitusi Republik Chili). Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(3), 46131–46138. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/22654

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check