Penerapan Hak Cuti Melahirkan Bagi Suami Pada Pengadilan Tinggi Agama Padang

Authors

  • Mutiara Rizkina Aliya. P Universitas Negeri Padang, Indonesia
  • Nadya Putri Pratama Universitas Negeri Padang, Indonesia
  • Abdul Hamid Gusri Universitas Negeri Padang, Indonesia
  • Audrey Amanda Universitas Negeri Padang, Indonesia
  • Iqbal Faizul Candra Universitas Negeri Padang, Indonesia
  • Rahmadhona Fitri Helmi Universitas Negeri Padang, Indonesia

Keywords:

Hak Cuti, Kualitatif, Relatif

Abstract

Kebijakan cuti melahirkan bagi ayah kemudian diterbitkan lagi  dalam UU No. 4 Tahun 2024, merupakan langkah progresif dalam mendukung peran ayah dalam keluarga, terutama saat kelahiran anak. Namun, implementasinya menghadapi berbagai kendala, terutama di tingkat instansi pemerintahan. Perkembangan pemikiran hukum dan sosial menuntut adanya perubahan paradigma yang lebih komprehensif dalam memandang peran orangtua dalam pengasuhan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris (socio-legal research) dengan metode kualitatif. Pendekatan yuridis empiris dipilih untuk menganalisis implementasi hak cuti melahirkan bagi suami dengan menggabungkan kajian normatif peraturan dan praktik aktual di lapangan. Analisis komparatif dengan institusi pemerintah lainnya menunjukkan bahwa Pengadilan Tinggi Agama Padang relatif konservatif dalam mengimplementasikan kebijakan cuti. Meskipun terdapat mekanisme cuti alasan penting, pendekatan ini masih berbeda dengan konsep ideal cuti melahirkan bagi ayah.

Downloads

Published

30-12-2024

How to Cite

Rizkina Aliya. P, M., Putri Pratama, N., Hamid Gusri, A., Amanda, A., Faizul Candra, I., & Fitri Helmi, R. (2024). Penerapan Hak Cuti Melahirkan Bagi Suami Pada Pengadilan Tinggi Agama Padang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(3), 43301–43311. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/22899

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check