Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Internasional (Studi Kasus Konflik Ukraina dengan Rusia)

Authors

  • Elsa Ramadhana Universitas Bengkulu, Indonesia
  • Deyan Ajian Putra Universitas Bengkulu, Indonesia
  • Indah Salsabilla Putri Universitas Bengkulu, Indonesia
  • Sutra Oktaviani Universitas Bengkulu, Indonesia
  • Olivia Sugiarti Universitas Bengkulu, Indonesia
  • Grace Oktavia Nababan Universitas Bengkulu, Indonesia
  • Ema Septaria Universitas Bengkulu, Indonesia

Keywords:

Pelanggaran Ham, Tanggung Jawab Negara, Hukum Internasional

Abstract

Artikel ini membahas tentang bagaimana pertanggung jawaban negara Rusia terhadap Ukraina berdasarkan perspektif hukum Internasional, dan juga mengapa konflik pelanggaran HAM berat Ukraina dan Rusia harus di selesaikan berdasarkan perspektif hukum internasional. Dengan menggunakan pendekatan normatif yang digunakan untuk menilai kebijakan yang ideal, didapatkan hasil bahwa pertarungan pengaruh antara dua kekuatan besar, di mana NATO sebagai kekuatan besar berusaha menjadikan Ukraina sebagai benteng militer, sementara Rusia sebagai kekuatan besar di kawasan tersebut ingin menjadikan Ukraina sebagai zona penyangga untuk mengantisipasi potensi tekanan NATO terhadap Rusia, terutama dalam aspek militer, maka  dibentuklah  Pengadilan  Pidana  Internasional yang disebut sebagai ICC untuk menegakan keadilan HAM yang dilakukan oleh Rusia terhadap Ukraina pada tahun 2022.

Downloads

Published

11-12-2024

How to Cite

Ramadhana, E., Putra, D. A., Putri, I. S., Oktaviani, S., Sugiarti, O., Nababan, G. O., & Septaria, E. (2024). Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Internasional (Studi Kasus Konflik Ukraina dengan Rusia). Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(3), 47388–47400. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/23057

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check