Digitalisasi Arsip Perkara Perdata di Pengadilan dalam Mewujudkan Good Governance
Keywords:
Digitalisasi, Perkara Peradilan, Good GovernanceAbstract
Digitalisasi arsip perkara peradilan memainkan peran penting dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan peradilan di Indonesia. Implementasi digitalisasi mendukung prinsip-prinsip good governance yaitu transparansi dan akuntabilitas dalam kekuasaan kehakiman, serta mempercepat proses penanganan perkara dengan menyediakan akses yang lebih cepat dan transparan terhadap data perkara. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan mengkaji beberapa peraturan perundang-undangan terkait digitalisasi dan pelayanan public. Kebijakan Mahkamah Agung yang mendukung inovasi digital yang dimuat dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 bertujuan untuk menciptakan pelayanan peradilan yang lebih efektif, efisien, dan mudah diakses masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun digitalisasi arsip peradilan memberikan kemudahan dalam akses informasi dan mempercepat proses penyelesaian perkara, masih terdapat berbagai tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi, kurangnya sumber daya manusia yang terlatih, serta isu keamanan data. Selain itu, implementasi regulasi yang belum sepenuhnya matang dan koordinasi antar lembaga juga menjadi hambatan dalam mencapai tujuan digitalisasi yang optimal. Oleh karena itu, untuk mewujudkan good governance dalam sistem peradilan, diperlukan penguatan infrastruktur, pelatihan berkelanjutan dan reorganisasi bagi petugas pengadilan, serta pembaruan kebijakan yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Novia Arina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).