Pengantin Wanita Dirias Lelaki (Bencong) Dalam Perspektif Hukum Islam
Keywords:
Wanita, Dirias, Lelaki (Bencong), Hukum IslamAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang bersentuh kulit dengan lawan jenis. Dan untuk mengetahui hukum melihat aurat lawan jenis hingga sempat menikmatinya. Dan untuk mengetahui hukum berduaan di tempat yang sunyi dengan lawan jenis yang ajnabi. Adapun metode penelitian adalah penelitian pustaka, dengan menelaah kitab-kitab terdahulu (turast), jurnal-jurnal terdahulu dan karya tulis lainnya yang berhubungan dengan tema. Hasil pembahasan adalah bersentuh kulit dengan lawan jenis (ajnabi) dalam hukum Islam adalah haram meskipun aman dari fitnah dan tidak disertai dengan syahwat. Dan karena tidak adanya darurat yang membolehkan menyentuh wajah dan telapak tangannya. Dan hukum melihat aurat lawan jenis hingga sempat menikmatinya adalah haram. Namun dalam keadaan bermuamalah jual-beli dan selainnya karena ada keperluan untuk mengenalnya diperbolehkan. Begitu juga diperbolehkan ketika keduanya (melihat dan menyentuh) untuk mengambil darah, berbekam, dan berobat, karena ada hajat. Akan tetapi harus ada orang yang membolehkan berduaan di tempat sepi seperti mahrom, atau suami, atau perempuan yang terpercaya. Karena segala yang boleh karena darurat akan diukur sesuai ukurannya. Dan setiap yang boleh dilihat baginya (laki-laki) darinya (perempuan) karena ada hajat, maka boleh baginya (perempuan) melihat bagiannya (laki-laki) karena hajat juga. Dan hukum berduaan di tempat yang sunyi dengan lawan jenis yang ajnabi adalah haram berdasarkan hadits yang diriwayat oleh Bukhori dan Muslim. Dan karena yang menjadi pihak ketiga adalah syetan yang akan menggoda mereka berdua. Hal ini didukung oleh al-Qur’an suarat Al Isra’ ayat 21 : Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).