Pengantin Wanita Dirias Lelaki (Bencong) Dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Mahmudin Hasibuan Sekolah Tinggi Agama Islam Barumun Raya Sibuhuan, Indonesia
  • Ebin Saleh Hasibuan Sekolah Tinggi Agama Islam Barumun Raya Sibuhuan, Indonesia
  • Mustamar Hasibuan Sekolah Tinggi Agama Islam Barumun Raya Sibuhuan, Indonesia

Keywords:

Wanita, Dirias, Lelaki (Bencong), Hukum Islam

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang bersentuh kulit dengan lawan jenis. Dan untuk mengetahui hukum melihat aurat lawan jenis hingga sempat menikmatinya. Dan untuk mengetahui hukum berduaan di tempat yang sunyi dengan lawan jenis yang ajnabi. Adapun metode penelitian adalah penelitian pustaka, dengan menelaah kitab-kitab terdahulu (turast), jurnal-jurnal terdahulu dan karya tulis lainnya yang berhubungan dengan tema. Hasil pembahasan adalah bersentuh kulit dengan lawan jenis (ajnabi) dalam hukum Islam adalah haram meskipun aman dari fitnah dan tidak disertai dengan syahwat. Dan karena tidak adanya darurat yang membolehkan menyentuh wajah dan telapak tangannya. Dan hukum melihat aurat lawan jenis hingga sempat menikmatinya adalah haram. Namun dalam keadaan bermuamalah jual-beli dan selainnya karena ada keperluan untuk mengenalnya diperbolehkan. Begitu juga diperbolehkan ketika keduanya (melihat dan menyentuh) untuk mengambil darah, berbekam, dan berobat, karena ada hajat. Akan tetapi harus ada orang yang membolehkan berduaan di tempat sepi seperti mahrom, atau suami, atau perempuan yang terpercaya. Karena segala yang boleh karena darurat akan diukur sesuai ukurannya. Dan setiap yang boleh dilihat baginya (laki-laki) darinya (perempuan) karena ada hajat, maka boleh baginya (perempuan) melihat bagiannya (laki-laki) karena hajat juga. Dan hukum berduaan di tempat yang sunyi dengan lawan jenis yang ajnabi adalah haram berdasarkan hadits yang diriwayat oleh Bukhori dan Muslim. Dan  karena yang menjadi pihak ketiga adalah syetan yang akan menggoda mereka berdua. Hal ini didukung oleh al-Qur’an suarat Al Isra’ ayat 21 : Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.

Downloads

Published

15-12-2024

How to Cite

Hasibuan, M., Saleh Hasibuan, E., & Hasibuan, M. (2024). Pengantin Wanita Dirias Lelaki (Bencong) Dalam Perspektif Hukum Islam . Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(3), 42943–42952. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/23294

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check