Upaya Meningkatkan Kompetensi Guru dalam Pelaksanaan Pembelajaran Masa Pandemi Covid - 19 Melalui Kegiatan Supervisi Kinerja Guru di SMA Negeri 2 Kampar Timur

Authors

  • Muhammad Yatim Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Kampar Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2340

Keywords:

Pengelolaan Kelas, Supervisi Akademik, Kompetensi Guru

Abstract

Telah dilakukan Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) di SMA Negeri 2 Kampar Timur dengan objek penelitian 22 orang guru pada semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022. Penelitian ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi guru dalam mengelola pembelajaran di kelas melalui kegiatan supervisi akademik di SMA Negeri 2 Kampar Timur, Kampar. Penelitian ini dapat diselesaikan dalam 2 siklus. Hasil penelitian dari tigabelas komponen Supervisi akademik yakni: 1) pengembangan silabus , 2) penyusunan RPP sesuai Permendiknas No.14 Tahun 2007 oleh semua guru, 3) perumusan indikator dan tujuan pembelajaran, 4) pengembangan materi pembelajaran, 5) penggunaan media pembelajaran, 6)  materi ajar, 7) penentuan KKM, 8)  penggunaan metode pembelajaran, 9) penguasaan model – model pembelajaran, 10) pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas, 11) pemanfaatan belajar di luar kelas, 12) penataan kelas yang kondusif dan 13) tindak lanjut hasil pelaksanaan pembelajaran.menunjukkan telah terjadi peningkatan kompetensi guru dalam mengelola pembelajaran di kelas dari siklus ke siklus. Pada siklus I nilai rata-rata adalah 83,85%, dan pada siklus II 89,38%. Jadi, terjadi peningkatan 5,53% dari siklus I. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru dalam mengelola pembelajaran di kelas melalui supervisi akademik di SMA Negeri 2 Kampar Timur dapat meningkat. Selain itu, Supervisi Akademik dapat memberikan motivasi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan lengkap, dan mengelola pembelajaran di kelas dengan baik, sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai.

 

References

Depdiknas. 2003. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas 2005. UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas 2013. PP Nomor 32 Tahun 2013, tentang perubuhan atas peraturan pemerintah no 19/2005 (SNP). Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas 2007. Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007a tentang Standar Proses. Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas 2007. Permendiknas RI No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah. Jakarata: Depdiknas.

Depdiknas 2007. Permendiknas RI No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Jakarata: Depdiknas.

Depdiknas 2008. Alat Penilaian Kemampuan Guru. Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas 2009. Petunjuk Teknis Pembuatan Laporan Penelitian Tindakan Sekolah Sebagai Karya Tulis Ilmiah Dalam Kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah. Jakarta.

Fatihah, RM . 2008. Pengertian konseling (Http://eko13.wordpress.com, diakses 19 Maret 2009).

Kemendiknas. 2010. Penelitian Tindakan Sekolah. Jakarta.

Kiflih, Abdul. 2016. Supervisi Akademik oleh kepala sekola. Kompasiana Beyond Blogging. Di akses 12 Agustus 2019.

Maya Sari. 2016. https://guruppkn.co./tuga-dan-fungsi-kepala-sekolah. Diakses 13 Juni 2019

Nurhadi. 2004. Kurikulum 2004. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi kedua

Downloads

Published

20-11-2021

How to Cite

Yatim, M. . (2021). Upaya Meningkatkan Kompetensi Guru dalam Pelaksanaan Pembelajaran Masa Pandemi Covid - 19 Melalui Kegiatan Supervisi Kinerja Guru di SMA Negeri 2 Kampar Timur. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 8375–8394. https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2340

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check