Upaya Meningkatkan Kompetensi Guru dalam Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) melalui Bimbingan Berkelanjutan di SMK Negeri 2 Tapung

Authors

  • Syukur Syukur Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Tapung, Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2349

Keywords:

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Bimbingan Berkelanjutan, Kompetensi Guru

Abstract

Telah dilakukan Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) di SMA Negeri 2 Tapung dengan objek penelitian 28 orang guru pada semester dua tahun tahun pelajaran 2018/2019. Penelitian ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) melalui bimbingan berkelanjutan di SMA Negeri 2 Tapung, Kampar. Penelitian ini dapat diselesaikan dalam 2 siklus. Hasil penelitian dari sebelas komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yakni: 1) identitas mata pelajaran, 2) kompetensi inti, 3) kompetensi dasar, 4) indikator pencapaian kompetensi, 5) tujuan pembelajaran, 6) materi ajar, 7) alokasi waktu, 8) metode pembelajaran, 9) langkah-langkah kegiatan pembelajaran, 10) sumber belajar, 11) penilaiaan hasil belajar (soal, pedoman penskoran, dan kunci jawaban) menunjukkan telah terjadi peningkatan peningkatan kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dari siklus ke siklus. Pada siklus I nilai rata-rata adalah 84,55%, dan pada siklus II 93,27%. Jadi, terjadi peningkatan 8,72% dari siklus I. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) melalui Bimbingan Berkelanjutan di SMA Negeri 2 Tapung dapat meningkat. Selain itu, Bimbingan Berkelanjutan dapat memberikan motivasi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan lengkap.

 

References

Depdiknas. 2003. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas. 2004. Standar Kompetensi Guru Sekolah Dasar. Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas. 2005. UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas. 2005. Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas. 2007. Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007a tentang Standar Proses. Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas. 2007. Permendiknas RI No. 12 Tahun 2007b tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Jakarata: Depdiknas.

Depdiknas. 2008. Perangkat Pembelajaran Kurikulum Tingkat Satuan Pembelajaran SMA. Jakarta.

Depdiknas. 2008. Alat Penilaian Kemampuan Guru. Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas. 2009. Petunjuk Teknis Pembuatan Laporan Penelitian Tindakan Sekolah Sebagai Karya Tulis Ilmiah Dalam Kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah. Jakarta.

Fatihah, RM . 2008. Pengertian konseling (Http://eko13.wordpress.com, diakses 19 Maret 2009).

Kemendiknas. 2010. Penelitian Tindakan Sekolah. Jakarta.

Kemendiknas. 2010. Supervisi Akademik. Jakarta.

Kumaidi. 2008. Sistem Sertifikasi (http://massofa.wordpress.com diakses 10 Agustus 2009).

Nurhadi. 2004. Kurikulum 2004. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi kedua

Downloads

Published

20-11-2021

How to Cite

Syukur, S. (2021). Upaya Meningkatkan Kompetensi Guru dalam Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) melalui Bimbingan Berkelanjutan di SMK Negeri 2 Tapung. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 8464–8473. https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2349

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check