Tugas dan Wewenang Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2350Keywords:
Pengawasan, APBD, DPRDAbstract
Badan Anggaran atau yang disebut Anggaran adalah alat bagi DPRD Provinsi Sumatera Utara yang bersifat tetap dan anggaran untuk pembahasan. Badan Anggaran lebih menitikberatkan pada fungsi DPRD dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam menjalankan fungsi DPRD untuk mengetahui dengan walikota pembahasan dan persetujuan APBD. adanya pandemi covid-19 yang mengakibatkan munculnya permasalahan yang terjadi mulai dari penyusunan, pemutakhiran dan pembahasan APBD Provinsi Sumatera Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis, Badan Anggaran bertemu dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ingin dicapai oleh masing-masing SKPD. Kendala yang dihadapi dalam pembahasan anggaran Badan Anggaran justru datang dari pihak eksternal yaitu dari Satker. Dalam menentukan target penerimaan setiap pekerjaan, negosiasi antar unit harus dilakukan antar DPR.
References
Amiroeddin Sjarif, Loc cit, halaman 16
http://www.boyyendratamin.com/2012/08/prosedur-penyusunan-pembentukan.html, diakses tanggal 07 November 2021 pukul 15.35
Josef Riwu Kaho, Loc cit halaman 281-282
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Badan Anggaran,Usulan program kerja Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara,2020.
Pemerintah Provinsi Sumutera Utara. 2014. Rencana Strategis Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara 2013-2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2021 Nur Abda Amalia, Mustafa Kamal Rokan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).