Tugas dan Wewenang Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Authors

  • Nur Abda Amalia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Mustafa Kamal Rokan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2350

Keywords:

Pengawasan, APBD, DPRD

Abstract

Badan Anggaran atau yang disebut Anggaran adalah alat bagi DPRD Provinsi Sumatera Utara yang bersifat tetap dan anggaran untuk pembahasan. Badan Anggaran lebih menitikberatkan pada fungsi DPRD dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam menjalankan fungsi DPRD untuk mengetahui dengan walikota pembahasan dan persetujuan APBD. adanya pandemi covid-19 yang mengakibatkan munculnya permasalahan yang terjadi mulai dari penyusunan, pemutakhiran dan pembahasan APBD Provinsi Sumatera Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis, Badan Anggaran bertemu dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ingin dicapai oleh masing-masing SKPD. Kendala yang dihadapi dalam pembahasan anggaran Badan Anggaran justru datang dari pihak eksternal yaitu dari Satker. Dalam menentukan target penerimaan setiap pekerjaan, negosiasi antar unit harus dilakukan antar DPR.

 

References

Amiroeddin Sjarif, Loc cit, halaman 16

http://www.boyyendratamin.com/2012/08/prosedur-penyusunan-pembentukan.html, diakses tanggal 07 November 2021 pukul 15.35

Josef Riwu Kaho, Loc cit halaman 281-282

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Badan Anggaran,Usulan program kerja Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara,2020.

Pemerintah Provinsi Sumutera Utara. 2014. Rencana Strategis Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara 2013-2018.

Downloads

Published

20-11-2021

How to Cite

Amalia, N. A. ., & Rokan, M. K. . (2021). Tugas dan Wewenang Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 8510–8517. https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2350

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check