Strategi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam Mencegah Pelanggaran Pemilihan Umum pada Tahun 2019 Melalui Media Sosial

Authors

  • Farah Diba Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Rifa Fachry Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Gunawan Gunawan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Nur Fadhil Muhammad Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Annisa Khairuna Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Muhammad Febrian Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Fiki Alan Nuriansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Aprilinda M. Harahap

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2353

Keywords:

Strategi, Bawaslu, Pemilu, Media Sosial

Abstract

Pada tahun politik 2019, media sosial memiliki peran yang sangat strategis. Selain itu, frekuensi laporan ujaran kebencian dan hoaks lebih tinggi dari pada pemilu 2019. Bawaslu sebagai lembaga pengawas memiliki peran penting dalam memberikan edukasi untuk mencegah pelanggaran pemilu. Maka dalam penelitian ini peneliti ingin mengetahui peran dan strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara untuk mencegah pelanggaran pemilu 2019 melalui media sosial. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Apa Strategi yang diterapkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam upaya mencegah pelanggaran Pemilu 2019 melalui media sosial, (2) Apa peran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2019 Melalui Media Sosial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggali dan memahami strategi dan peran yang diterapkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk mencegah pelanggaran pemilu 2019 melalui media sosial. Dalam penelitian ini, pengolahan dan penyajian data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan prosedur penelusuran untuk menginterpretasikan, mendeskripsikan, mengelola dan menginterpretasikan hasil penelusuran sebagai ciri, ciri, atau deskripsi beberapa kondisi atau fenomena dalam menanggapi masalah yang ditimbulkan. teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumen. Penelitian ini menggunakan teori pemilu demokratis, teori pengawasan dan pendekatan institusionalis Eksternal.

 

References

Amandemen Undang–undang Pilkada (UU No. 10 Tahun 2016)

Anwar, Ahmadi Muhammad. Prinsip-Prinsip Metodelogi Riset. Yogyakarta:

Sumbangsih,1973.

Cangara, Hafied. Pengantar Ilmu Komunikasi. Jakarta : Rajawali Pers, 2010.

Henry Subiakto, Rachma Ida. Komunikasi Politik ,Media & Demokrasi. Jakarta : Kencana Prenanda Media Grup,2012.

McQuail, Denis. Teori Komunikasi Massa Suatu Pengantar. Jakarta Erlangga, 1992.

Moertopo, Ali. Strategi Politik Nasional. Jakarta: Centre for Strategic and

International Studies (CSIS), 1974.

Ramlan, Surbakti . Memahami Ilmu Politik.Jakarta: Grasindo, 1992.

Roni,Tabroni. Komunikasi Politik Pada Era Multimedia . Bandung: Simbiosis Rektama Media,2012.

Suswanto, Gunawan. Mengawal Penegak Demokrasi Di Balik Tata Kelola Bawaslu &Dkpp.Jakarta: Erlangga,2016.

Downloads

Published

20-11-2021

How to Cite

Diba, F. ., Fachry, R. ., Gunawan, G., Muhammad, N. F. ., Khairuna, A. ., Febrian, M., … M. Harahap, A. (2021). Strategi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam Mencegah Pelanggaran Pemilihan Umum pada Tahun 2019 Melalui Media Sosial. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 8533–8539. https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2353

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check