Menjaga Kestabilan Hak Asasi Manusia pada Masa Pandemi dalam Jaminan Konstitusi

Authors

  • Levy Rohmatilahi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia
  • Dinie Anggraeni Dewi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia
  • Yayang Furi Furnamasari Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2361

Keywords:

HAM, Pandemi, Konstitusi

Abstract

Hak asasi manusia merupakan hak yang semestinya dimiliki oleh setiap manusia.Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Pandemi Covid-19 merupakan situasi darurat terhadap kesehatan yang berdampak pada berbagai bidang kehidupan manusia. Tindakan dan kebijakan yang diambil pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 haruslah proporsional, serta tidak mengorbankan Hak Asasi Manusia dan demokrasi yang dilindungi dan dijamin oleh konstitusi.

 

References

Pimpinan APPTHI, (2020), Segi Hukum Terhadap Implikasi Covid-19 Di Indonesia.Jakarta : Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia

Dudi, C. (2009). Pengantar pendidikan kewarganegaraan. Bandung: Insan

MandiriThaib, D. (1988). Pancasila yuridis konstitusional. Yogyakarta: Penerbit Jurusan Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia.

Besar Bina Nusantara University, jurusan Psikologi, Fakultas Psikologi, (2011), Pelaksanaan dan Penegakan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi di Indonesia.

Jakarta: Bina Nusantara University.

Powell, J. G. (2006). M. Tulli Ciceronis De re publica, De legibus, Cato maior de senectute, Laelius de amicitia. Oxford: Oxford University Press.

Irawan, A. D., Samudra, K. P., & Pratama, A. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Citizenship Virtues, 1(1), 1-6.

Wijaya, P.C.M.S., Ananda, D.(2021). Hak Untuk Bebas Dari Stigmatisasi Dan

Diskriminasi Terhadap Para Pasien, PDP,ODP Dan Tenaga Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Dan HAM. Universitas Pendidikan Ganesha.

Effendi Suryani & Kaswan. (2015). Pancasila dan Ketahanan Jati Diri Bangsa. Bandung: PT Refika Aditama.

Kaelan. (1980). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.

Kusnardi, M. (1980). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.

Lubis, M. A. (2018). Pembelajaran Ppkn Di SD/MI. Medan: AKASHA SAKTI. 1

Sulistyo, A.Q.P., Samudra, K.P.,(2020) Peran Konstitusi Negara Dalam Mengawal Bangkitnya Kehidupan Warga Negara Pasca Wabah Virus Covid-19. Surabaya: Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Jogloabang. (2019, November 02). UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Retrieved December 10, 2020, from www.jogloabang.com: https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-39-1999-hak-asasi-manusia

Kaligis, O. C. (2009). Antologi tulisan ilmu hukum: Jilid 4. Bandung: Alumni.

Kartasapoetra, R. G. (1978). Sistematika hukum tata negara. Jakarta: Bina Aksara.

Komisi Hukum Nasional. (2005). Implikasi Amandemen Konstitusi terhadap Perencanaan Pembangunan Hukum.

Majelis Permusyawaratan Rakyat. (1998).Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

Rizkiayu, A. (2020, April 13). Salah Kaprah Stigmatisasi dan Diskriminasi terhadap

Pasien Covid-19. Retrieved December 10, 2020

Downloads

Published

20-11-2021

How to Cite

Rohmatilahi, L. ., Dewi, D. A. ., & Furnamasari, Y. F. . (2021). Menjaga Kestabilan Hak Asasi Manusia pada Masa Pandemi dalam Jaminan Konstitusi . Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 8607–8611. https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2361

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check