Menjaga Kestabilan Hak Asasi Manusia pada Masa Pandemi dalam Jaminan Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2361Keywords:
HAM, Pandemi, KonstitusiAbstract
Hak asasi manusia merupakan hak yang semestinya dimiliki oleh setiap manusia.Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Pandemi Covid-19 merupakan situasi darurat terhadap kesehatan yang berdampak pada berbagai bidang kehidupan manusia. Tindakan dan kebijakan yang diambil pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 haruslah proporsional, serta tidak mengorbankan Hak Asasi Manusia dan demokrasi yang dilindungi dan dijamin oleh konstitusi.
References
Pimpinan APPTHI, (2020), Segi Hukum Terhadap Implikasi Covid-19 Di Indonesia.Jakarta : Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia
Dudi, C. (2009). Pengantar pendidikan kewarganegaraan. Bandung: Insan
MandiriThaib, D. (1988). Pancasila yuridis konstitusional. Yogyakarta: Penerbit Jurusan Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia.
Besar Bina Nusantara University, jurusan Psikologi, Fakultas Psikologi, (2011), Pelaksanaan dan Penegakan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi di Indonesia.
Jakarta: Bina Nusantara University.
Powell, J. G. (2006). M. Tulli Ciceronis De re publica, De legibus, Cato maior de senectute, Laelius de amicitia. Oxford: Oxford University Press.
Irawan, A. D., Samudra, K. P., & Pratama, A. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Citizenship Virtues, 1(1), 1-6.
Wijaya, P.C.M.S., Ananda, D.(2021). Hak Untuk Bebas Dari Stigmatisasi Dan
Diskriminasi Terhadap Para Pasien, PDP,ODP Dan Tenaga Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Dan HAM. Universitas Pendidikan Ganesha.
Effendi Suryani & Kaswan. (2015). Pancasila dan Ketahanan Jati Diri Bangsa. Bandung: PT Refika Aditama.
Kaelan. (1980). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
Kusnardi, M. (1980). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.
Lubis, M. A. (2018). Pembelajaran Ppkn Di SD/MI. Medan: AKASHA SAKTI. 1
Sulistyo, A.Q.P., Samudra, K.P.,(2020) Peran Konstitusi Negara Dalam Mengawal Bangkitnya Kehidupan Warga Negara Pasca Wabah Virus Covid-19. Surabaya: Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Jogloabang. (2019, November 02). UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Retrieved December 10, 2020, from www.jogloabang.com: https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-39-1999-hak-asasi-manusia
Kaligis, O. C. (2009). Antologi tulisan ilmu hukum: Jilid 4. Bandung: Alumni.
Kartasapoetra, R. G. (1978). Sistematika hukum tata negara. Jakarta: Bina Aksara.
Komisi Hukum Nasional. (2005). Implikasi Amandemen Konstitusi terhadap Perencanaan Pembangunan Hukum.
Majelis Permusyawaratan Rakyat. (1998).Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Rizkiayu, A. (2020, April 13). Salah Kaprah Stigmatisasi dan Diskriminasi terhadap
Pasien Covid-19. Retrieved December 10, 2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2021 Levy Rohmatilahi, Dinie Anggraeni Dewi, Yayang Furi Furnamasari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).