Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Siswa di Sekolah Dasar
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2362Keywords:
Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Kewarganegaraan, Siswa Sekolah DasarAbstract
Pendidikan merupakan awal membentuk seseorang untuk menjadi lebih baik dengan Pendidikan pula seseorang dapat membentuk diri jauh dari hal-hal yang tercela, seperti tindakkan korupsi. Korupsi adalah tindakan seseorang yang salah menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mengambil keuntungan . Korupsi sebuah tindakan kejahatan yang merugikan keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menemukan ide-ide dasar kerangka konseptual teoritis dan implementatif pendidikan antikorupsi melalui pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada siswa sekolah dasar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi literatur dari berbagai sumber seperti buku, jurnal dan yang lainnya. Hasil penelitian ini adalah Faktor-faktor yang mendukung pengembangan karakter siswa melalui pendidikan anti korupsi dibagi menjadi dua kategori, yaitu internal dan eksternal. Pengembangan silabus, indikator, tujuan, skenario, sumber belajar, media, model, metode, strategi pembelajaran, dan alat evaluasi perlu diperbaiki karena ada banyak kekurangan untuk dapat memperkuat karakter bangsa.Peran Guru sangat penting bagi siswa untuk memberikan pemahaman tentang apa itu Tindakan Korupsi dan juga berperan menanamkan nilai-nilai kejujuran terhadap siswa, agar siswa Dapat melakukan sebuah tindakan yang jujur dan tidak melakukan suatu kebohongan atau tindak Korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa sekolah dasar bahwa Korupsi itu adalah tindakan yang tidak terpuji dan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan Pendidikan anti korupsi di sekolah dasar
References
Handayani, T. (2009). Korupsi dan Pembangunan Pendidikan di Indonesia. Jurnal Kependudukan, Vol. IV. No 2.
Kristiono, N. (2018). Penanaman Nilai Antikorupsi Bagi Mahasiswa FIS UNNES Melalui Pendidikan Anti Korupsi. REFLEKSI EDUKATIKA?: Jurnal Ilmiah Kependidikan, Vol. 9, No.1.
Nawawi, I. (2016). Pengembangan Pendidikan Antikorupsi Berbasis Kantin Kejujuran Di Sekolah Dasar. Sekolah Dasar: Kajian Teori Dan Praktik Pendidikan, Vol. 25, No1.
Nurdin, Muhammad. (2014). Pendidikan Antikorupsi (Strategi Internalisasi Nilai-nilai Islami Dalam Menumbuhkan Kesadaran Antikorupsi Di Sekolah).Yogyakarta: Ar Ruzz Media.
Semma, Mansyur. (2008). Negara dan Korupsi : Pemikiran Muchtar Lubis atas Negara, Manusia Indonesia, dan Perilaku Politik.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Agus Wibowo. 2013. Pendidikan Antikorupsi di Sekolah, Strategi Internalisasi Pendidikan
Antikorupsi di Sekolah. Pustaka Pelajar : Yogyakarta
Budimansyah, D. (2008). Revitalisasi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan melalui praktik belajar kewarganegaraan (project citizen). Civicus, 1(2), 179–189.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2001. Undang-Undang No. 20 tahun 2001tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional. 2003. Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan.
Wijayanto. 2009a. Mengukur Tingkat Korupsi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Wijayanto. 2009b. Memahami Korupsi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Maftuh, B. (2008). Internalisasi nilai-nilai Pancasila dan nasionalisme melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Educationist, II(2), 134–143.
Sutrisno. (2016). Peran ideologi Pancasila dalam perkambangan konstitusi dan sistem hukum di Indonesia. Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(1), 41–49.
Wahab, A. A., & Sapriya. (2011). Teori dan landasan Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Alfabeta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2021 Jihan Humaira, Dinie Anggraeni Dewi, Yayang Furi Furnamasari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).