Implementasi Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 109 Tahun 2022 tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin

Authors

  • Fawwas Atharafli Ilmu Administrasi Publik, Universitas Riau, Indonesia
  • Hasim As’ari Ilmu Administrasi Publik, Universitas Riau, Indonesia

Keywords:

Bantuan Sosial, Kota Pekanbaru, Dinas Sosial, Santunan Kematian

Abstract

Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 109 Tahun 2022 tentang Santunan Kematian menjadi dasar pelaksanaan program bantuan bagi warga kurang mampu yang kehilangan anggota keluarga. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti: Proses Verifikasi tidak diatur dalam (SOP) dengan  jelas, Sosialisasi program belum sampai secara langsung ke masyarakat sasaran, terdapat warga mampu yang mendaftar. Batasan penelitian terkait pelaksanaan santunan kematian. Tujuan penelitian untuk yaitu mendesripsikan, menganalisis dan mengidentifikasi pelaksanaan santunan kematian Kota Pekanbaru. Menggunakan indikator implementasi kebijakan Edward III. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Kualitatif Deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi. Kendala program santunan kematian yaitu Kurangnya sosialisasi langsung ke masyarakat. Keterlambatan dalam melengkapi persyaratan. Kurangnya penyaringan calon penerima oleh petugas lapangan. Penerima Manfaat: Terdapat warga mampu yang ikut mendaftar. Saran dari penelitian yaitu Tingkatkan sosialisasi langsung ke masyarakat, Sederhanakan persyaratan pendaftaran, Tingkatkan nominal bantuan, Mengadakan pelatihan petugas lapangan untuk menyaring calon penerima, Fasilitasi tim verifikasi dengan kendaraan operasional.

Downloads

Published

28-12-2024

How to Cite

Atharafli, F., & As’ari, H. (2024). Implementasi Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 109 Tahun 2022 tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(3), 50667–50673. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/23898

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check