Implementasi Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 109 Tahun 2022 tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin
Keywords:
Bantuan Sosial, Kota Pekanbaru, Dinas Sosial, Santunan KematianAbstract
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 109 Tahun 2022 tentang Santunan Kematian menjadi dasar pelaksanaan program bantuan bagi warga kurang mampu yang kehilangan anggota keluarga. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti: Proses Verifikasi tidak diatur dalam (SOP) dengan jelas, Sosialisasi program belum sampai secara langsung ke masyarakat sasaran, terdapat warga mampu yang mendaftar. Batasan penelitian terkait pelaksanaan santunan kematian. Tujuan penelitian untuk yaitu mendesripsikan, menganalisis dan mengidentifikasi pelaksanaan santunan kematian Kota Pekanbaru. Menggunakan indikator implementasi kebijakan Edward III. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Kualitatif Deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi. Kendala program santunan kematian yaitu Kurangnya sosialisasi langsung ke masyarakat. Keterlambatan dalam melengkapi persyaratan. Kurangnya penyaringan calon penerima oleh petugas lapangan. Penerima Manfaat: Terdapat warga mampu yang ikut mendaftar. Saran dari penelitian yaitu Tingkatkan sosialisasi langsung ke masyarakat, Sederhanakan persyaratan pendaftaran, Tingkatkan nominal bantuan, Mengadakan pelatihan petugas lapangan untuk menyaring calon penerima, Fasilitasi tim verifikasi dengan kendaraan operasional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Fawwas Atharafli

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).