Penerapan Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Hukum Acara Pidana

Authors

  • Tirani Sihombing Universitas HKBP Nommensen, Indonesia
  • Debora Debora Universitas HKBP Nommensen, Indonesia

Keywords:

Penerapan, Prinsip Peradilan, Sederhana, Cepat, Biaya Ringan, Hukum Acara Pidana, Keberlanjutan Hukum, Efisiensi

Abstract

Penerapan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam hukum acara pidana merupakan upaya untuk menciptakan sistem peradilan yang efisien dan aksesibel bagi masyarakat, tanpa mengabaikan hak-hak dasar terdakwa maupun korban. Prinsip ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Dalam praktiknya, penerapan prinsip tersebut bertujuan untuk mempercepat proses peradilan, mengurangi birokrasi, serta menurunkan biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian, sistem peradilan yang sederhana, cepat, dan murah dapat mendorong terciptanya keadilan yang lebih merata dan mengurangi beban sistem peradilan yang terkadang terlalu rumit dan memakan waktu lama. Namun, penerapan prinsip ini juga harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam proses hukum, serta memastikan hak-hak terdakwa tetap terjaga.

Downloads

Published

28-12-2024

How to Cite

Sihombing, T., & Debora, D. (2024). Penerapan Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Hukum Acara Pidana. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(3), 50832–50837. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/23918

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check