Penerapan Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Hukum Acara Pidana
Keywords:
Penerapan, Prinsip Peradilan, Sederhana, Cepat, Biaya Ringan, Hukum Acara Pidana, Keberlanjutan Hukum, EfisiensiAbstract
Penerapan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam hukum acara pidana merupakan upaya untuk menciptakan sistem peradilan yang efisien dan aksesibel bagi masyarakat, tanpa mengabaikan hak-hak dasar terdakwa maupun korban. Prinsip ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Dalam praktiknya, penerapan prinsip tersebut bertujuan untuk mempercepat proses peradilan, mengurangi birokrasi, serta menurunkan biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian, sistem peradilan yang sederhana, cepat, dan murah dapat mendorong terciptanya keadilan yang lebih merata dan mengurangi beban sistem peradilan yang terkadang terlalu rumit dan memakan waktu lama. Namun, penerapan prinsip ini juga harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam proses hukum, serta memastikan hak-hak terdakwa tetap terjaga.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Tirani Sihombing

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).