Transplantasi dalam Perspektif Fiqih Islam
Keywords:
Transplantasi, Fiqih IslamAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk melihat dan mengkaji transplantasi tubuh dalam perspektif fiqih Islam. Tulisan ini akan mengungkap bagaimana transplantasi dalam konteks fiqih Islam. Trasnplantasi merupakan perpindahan sebagian atau seluruh jaringan atau organ dari satu individu kepada individu lainnya baik yang sama ataupun yang sejenis atau berbeda spesies. Saat ini lazim dikerjakan di Indonesia adalah pemindahan suatu jaringan atau organ antar manusia, buak antara hewan dengan manusia, sehingga pengertian bahwa transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian ke tempat yang lain ditubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau yang tidak berfungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari pendonor. Dalam tataran hukum, transplantasi dipandang sebagai sebuah usaha mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia, meskipun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pidana, namun karena adanya pengecualian maka hal tersebut tidak lagi diancam pidana dan dapat dibenarkan. Transplantasi mengalami dilemma etik, satu sisi dapat membahayakan pendonor namun disisi lain dapat menyelamatkan pasien dalam kondisi tertentu. Di beberapa negara yang telah memiliki undang-undang transplantasi terdapat pembalasan dalam pelaksanaan transplantasi, misalnya adanya larangan untuk transplantasi embrio, testis, dan ovarium baik untuk tujuan pengobatan maupun tujuan eksperimental. Namun demikian ada juga negara yang mengizinkan dilakukannya transplantasi organ-organ tersebut di atas untuk kepentingan penelitian saja.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Nasir Karim, Alimuddin Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).