Runtuhnya Nilai-Nilai Persatuan dan Kesatuan Bangsa Bernegara Akibat Merajarelanya Hoax
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2410Keywords:
Persatuan, Kesatuan, Bangsa Bernegara, HoaxAbstract
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persatuan memiliki makna sebagai sebuah gabungan, ikatan yang terdiri dari beberapa bagian yang sudah bersatu. Sedangkan kesatuan bermakna perihal satu, sifat tunggal, satuan. Dengan pengertian tersebut berarti secara garis besar bahwa persatuan dan kesatuan berarti bersatunya suatu bangsa untuk mencapai tujuan bersama demi tercapainya kemajuan dan berkembangnya Negara tersebut, karena meskipun pemerintahan dan pemimpin dalam suatu Negara tersebut berjalan dengan baik tapi tanpa adanya persatuan dan kesatuan semua tidak akan berjalan dengan lancar. Pada masa sekarang ini persatuan dan kesatuan dinegara Indonesia sedang terombang-ambing hal ini dikarenakan banyaknya menyebar hoax di Negara Indonesia yang bertujuan untuk mengadu domba bangsa sendiri. Menurut Wikipedia, hoak adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hal ini tidak sama dengan rumor, ilmu semu, atau berita palsu, maupun April Mop. Tujuan dari berita bohong adalah membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan. Oleh karena itu, sebagai warga Negara yang baik sudah seharusnya saling bahu membahu dalam memberantas hoax dan semakin meningkatkan persatuan dan kesatuan di Negara Indonesia.
References
Rasidin, M., Witro, D., Yanti, B. Z., Purwaningsih, R. F., & Nurasih, W. (2020). the Role of Government in Preventing the Spread of Hoax Related the 2019 Elections in Social Media. Diakom : Jurnal Media Dan Komunikasi, 3(2), 127–137. https://doi.org/10.17933/diakom.v3i2.76
Febriansyah, F., & Muksin, N. N. (2020). Fenomena Media Sosial: Antara Hoaks, Destruksi Demokrasi, Dan Ancaman Disintegrasi Bangsa. Sebatik, 24(2), 193–200. https://doi.org/10.46984/sebatik.v24i2.1091
HANAFI, H. (2018). HAKEKAT NILAI PERSATUAN DALAM KONTEKS INDONESIA (Sebuah Tinjauan Kontekstual Positif Sila Ketiga Pancasila). Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(1), 56–63. https://doi.org/10.17977/um019v3i12018p056
Bahri, S., & Sosial, M. (2021). Literasi Digital Menangkal Hoaks Covid-19 Di Media. Jurnal Ilmu Komunikasi |, 10(1), 16–28. https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/10/02/1
Mustansyir, R. (2007). Pancasila sebagai Ideologi Persatuan dalam Rangka Pengembangan Budaya Nasional. Jurnal Filsafat, 1(1), 6–13. https://journal.ugm.ac.id/wisdom/article/view/31520
Yunika, D. (2019). Dayu yunika nim. f1221141010.
Suryawan, N. W., & Danial, E. (2016). Implementasi Semangat Persatuan Pada Masyarakat Multikultural Melalui Agenda Forum Kerukunan Umat Beragama (Fkub) Kabupaten Malang. Humanika, 23(1). https://doi.org/10.14710/humanika.v23i1.11763
Siregar, C. (2017). HASIL DAN PEMBAHASAN Pancasila , Keadilan Sosial , Dan Persatuan Indonesia. 6(45), 107–112.
Juditha, C. (2018). Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial Serta Antisipasinya. Journal Pekommas, 3(1), 31–34.
Andi Aco Agus. (2016). Integrasi Nasional Sebagai Salah Satu Parameter Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Negara Republik Indonesia. Jurnal Sosialisasi Pendidikan Sosiologi-FIS UNM, 3(1963), 19–27.
PUSPARINI, D. P. (2019). Hoax Pemecah Persatuan Bangsa. https://doi.org/10.31227/osf.io/jqd98
Kaila, B. S. C. (2021). Analisis Penyebaran Berita Hoaks Pandemi Covid-19 Di Bondowoso Melalui Facebook. Doctoral Dissertation, Universitas Muhammadiyah Jember.
Nugroho, Yusuf, S., & Setyawan. (2014). Universitas Muhammadiyah Surakarta. Klasifikasi Masa Studi Mahasiswa Fakultas Komunikasi Dan Informatika Universitas Muhammadiyah Surakarta Menggunakan Algoritma C4.5, VI(1), 84–91.
T. Anshar, S. I. (2015). Pengaruh Hoax Bagi Kehidupan Bernegara. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
P. Nur Hidayah, Konsepsi Indonesia sebagai Negara kesatuan menurut undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945.
L. Prasetia. Memelihara semangat persatuan dan kesatuan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2021 Ilham Maulana Aditia, Dinie Anggraeni Dewi, Yayang Furi Furnamasari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).