Meminjamkan Barang Pinjaman
Keywords:
Meminjam, Barang, PinjamanAbstract
Pinjam meminjamkan barang merupakan suatu aktivitas yang merujuk pada meminjamkan barang tanpa imbalan, memiliki peran penting dalam interaksi sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam hukum Islam, hal ini menjadi topik yang menarik untuk dianalisis karena relevansinya dengan prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, keikhlasan, dan kemaslahatan bersama. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji mengenai kegiatan pinjam meminjamkan barang dari perspektif hukum Islam, terutama dalam penerapannya dalam kehidupan sehari-hari dan pandangan fatwa ulama terkait. Pendekatan yang digunakan dalam analisis ini adalah studi literatur dengan mengacu pada sumber hukum Islam, termasuk Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat para ulama. Kajian ini juga mempertimbangkan fatwa-fatwa dari lembaga keagamaan yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa kegiatan pinjam meminjamkan barang dianggap sah menurut hukum Islam jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kejelasan barang yang dipinjamkan, kesepakatan kedua belah pihak, dan komitmen untuk mengembalikan barang dalam kondisi yang sama. Dalam perspektif hukum Islam, pihak yang meminjamkan barang (mu’ir) tetap memiliki kepemilikan penuh atas barang tersebut. Dan kegiatan ini juga dilihat sebagai bentuk amal yang dianjurkan dalam Islam, dengan catatan tidak ada eksploitasi atau keuntungan yang diambil dari peminjaman tersebut. Fatwa ulama menyoroti pentingnya menjaga niat ikhlas. Dengan pemahaman yang mendalam mengenai prinsip-prinsip hukum Islam, kegiatan ini dapat menjadi sarana yang efektif untuk membangun solidaritas sosial dan mendukung kebutuhan masyarakat tanpa melanggar prinsip syariah. Selain itu, fatwa ulama memainkan peran penting dalam memastikan implementasi ini sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan ke berkahan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Pipi Darsina Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).