Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Penipuan Online

Authors

  • Daniela Yosia Simatupang Program Studi Ilmu Hukum, Universitas HKBP Nomensen Medan, Indonesia
  • Yehuda Manullang Program Studi Ilmu Hukum, Universitas HKBP Nomensen Medan, Indonesia
  • Tumiar Tampubolon Program Studi Ilmu Hukum, Universitas HKBP Nomensen Medan, Indonesia
  • Wendy Sitorus Program Studi Ilmu Hukum, Universitas HKBP Nomensen Medan, Indonesia

Keywords:

Penipuan Online, Ancaman Pidana, UU ITE

Abstract

Penipuan online meningkatkan risiko keamanan dan kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ancaman pidana terhadap penipuan online di Indonesia. Metode penelitian menggunakan data sekunder dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pengkajian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipuan online dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 28 ayat 1 UU ITE Kesimpulan: perlu dilakukan penegakan hukum yang efektif dan kesadaran masyarakat untuk mencegah penipuan online.

Downloads

Published

06-02-2025

How to Cite

Simatupang, D. Y., Manullang, Y., Tampubolon, T., & Sitorus, W. (2025). Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Penipuan Online. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), 5344–5347. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/24868

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check