Tinjauan Hukum Internasional: Ketidakpatuhan Tiongkok terhadap Putusan PCA dan Implikasinya bagi Resolusi Sengketa Laut China Selatan
Keywords:
Arbitrase, Hukum Internasional, Ketidakpatuhan, Laut China Selatan, Penyelesaian SengketaAbstract
Sengketa Laut China Selatan telah menjadi isu utama dalam hubungan internasional, melibatkan klaim teritorial dan hak maritim yang tumpang tindih antara beberapa negara, termasuk China dan Philippines. Pada tahun 2013, Philippines mengajukan kasus terhadap China ke Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA), yang kemudian mengeluarkan putusan pada tahun 2016 yang menegaskan bahwa klaim China atas hampir seluruh Laut China Selatan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Namun, China menolak untuk mematuhi putusan tersebut, yang memunculkan permasalahan besar dalam sistem hukum internasional, khususnya dalam penegakan keputusan oleh badan-badan arbitrase internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidakpatuhan China terhadap putusan PCA dan implikasinya terhadap sistem penyelesaian sengketa internasional serta dampaknya terhadap stabilitas kawasan Asia-Pasifik. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan, dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber hukum internasional, dokumen-dokumen terkait, dan literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap keputusan PCA menciptakan preseden berbahaya yang dapat merusak kredibilitas sistem hukum internasional dan memperburuk ketegangan di Laut China Selatan. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya penguatan mekanisme penegakan hukum internasional agar keputusan arbitrase dapat dipatuhi demi menjaga perdamaian dan stabilitas global.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Triyoga Sakti Irwandhana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).