Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum tentang Bahaya Judi Online Pada Masyarakat Dusun Dlopo Desa Karangrejo Kec. Ngasem Kab Kediri

Authors

  • Sofyetin Atiana Hukum, Universitas Pawyatan Daha, Indonesia
  • Ahmad Rifa’i Hukum, Universitas Pawyatan Daha, Indonesia

Keywords:

Meningkatkan Kesadaran Hukum, Bahaya Judi Online

Abstract

Judi online merupakan sejenis candu dari rasa ingin mencoba–coba dan memperoleh kemenangan sehingga memacu keinginan untuk mengulanginya dengan taruhan yang lebih besar dan lebih besar lagi, jadi pemikiran mereka bahwa semakin banyak uang yang dipertaruhkan maka kemenangan pun akan memperoleh hasil yang lebih banyak lagi. Aspek hukum yang mengatur perjudian online di Indonesia, termasuk ancaman hukuman bagi pelaku. Dampak sosial dan ekonomi yang dapat menghancurkan kehidupan individu dan keluarga serta cara mengenali modus perjudian online yang sering kali menyasar kelompok masyarakat tertentu, termasuk pekerja profesional. “Judi online bukan hanya sekadar permainan. Ia menjadi ancaman serius yang dapat merusak moral, keuangan, bahkan karier seseorang. Kita harus lebih waspada dan bijak dalam menggunakan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran bahaya judi online pada Masyarakat di Dusun Dlopo Desa Karangrejo Kec. Ngasem Kab. Kediri serta faktor-faktor yang mempengaruhi  judi online tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif, dengan populasi warga Dusun Dlopo dan yang ada di Dusun Dlopo Desa Karangrejo Kec. Ngasem Kab. Kediri, dengan cara random sampling. Hasil penelitian menemukan bahwa kesadaran hukum dari masyarakat Dusun Dlopo kurang memehami bahwa adanya peraturan tentang permainan online slot yang dianggap mereka adalah hal biasa permainan tapi itu sebenarnya dalah kategori judi walaupun online dan ada unsur pidananya. Sehingga perlu soialisasi di Masyarakat sekitar dan mayarakat khsusunya RT 22 Dusun Dlopo menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memerangi judi online dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Mari kita jaga lingkungan sekitar dan masyarakat Dusun Dlopo dari ancaman judi online. Adapun faktor yang mendasar seseorang melakukan judi online adalah faktor sosial dan ekonomi, faktor pengawasan dan penerangan yang kurang sehingga cenderung untuk melakukan kegiatan judi online yang mudah dipakai oleh Masyarakat.

Downloads

Published

08-02-2025

How to Cite

Atiana, S., & Rifa’i, A. (2025). Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum tentang Bahaya Judi Online Pada Masyarakat Dusun Dlopo Desa Karangrejo Kec. Ngasem Kab Kediri. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), 5835–5841. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/25392

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check