Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum tentang Bahaya Judi Online Pada Masyarakat Dusun Dlopo Desa Karangrejo Kec. Ngasem Kab Kediri
Keywords:
Meningkatkan Kesadaran Hukum, Bahaya Judi OnlineAbstract
Judi online merupakan sejenis candu dari rasa ingin mencoba–coba dan memperoleh kemenangan sehingga memacu keinginan untuk mengulanginya dengan taruhan yang lebih besar dan lebih besar lagi, jadi pemikiran mereka bahwa semakin banyak uang yang dipertaruhkan maka kemenangan pun akan memperoleh hasil yang lebih banyak lagi. Aspek hukum yang mengatur perjudian online di Indonesia, termasuk ancaman hukuman bagi pelaku. Dampak sosial dan ekonomi yang dapat menghancurkan kehidupan individu dan keluarga serta cara mengenali modus perjudian online yang sering kali menyasar kelompok masyarakat tertentu, termasuk pekerja profesional. “Judi online bukan hanya sekadar permainan. Ia menjadi ancaman serius yang dapat merusak moral, keuangan, bahkan karier seseorang. Kita harus lebih waspada dan bijak dalam menggunakan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran bahaya judi online pada Masyarakat di Dusun Dlopo Desa Karangrejo Kec. Ngasem Kab. Kediri serta faktor-faktor yang mempengaruhi judi online tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif, dengan populasi warga Dusun Dlopo dan yang ada di Dusun Dlopo Desa Karangrejo Kec. Ngasem Kab. Kediri, dengan cara random sampling. Hasil penelitian menemukan bahwa kesadaran hukum dari masyarakat Dusun Dlopo kurang memehami bahwa adanya peraturan tentang permainan online slot yang dianggap mereka adalah hal biasa permainan tapi itu sebenarnya dalah kategori judi walaupun online dan ada unsur pidananya. Sehingga perlu soialisasi di Masyarakat sekitar dan mayarakat khsusunya RT 22 Dusun Dlopo menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memerangi judi online dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Mari kita jaga lingkungan sekitar dan masyarakat Dusun Dlopo dari ancaman judi online. Adapun faktor yang mendasar seseorang melakukan judi online adalah faktor sosial dan ekonomi, faktor pengawasan dan penerangan yang kurang sehingga cenderung untuk melakukan kegiatan judi online yang mudah dipakai oleh Masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Sofyetin Atiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).