Analisis Hukum terhadap Diskriminasi dalam Perayaan Imlek: Tinjauan atas UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia

Authors

  • Aniansah Aniansah Ilmu Hukum, Universitas Bangka Belitung , Indonesia
  • Alika Putri Ilmu Hukum, Universitas Bangka Belitung , Indonesia

Keywords:

Imlek, Diskriminasi, UU No. 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Tionghoa

Abstract

Perayaan imlek di indonesia merupakan symbol dari keberagaman  budaya, namun juga mencerminkan sejarah diskriminasi yang dialami oleh masyarakat Tionghoa, terutama selama masa orde baru. Meskipun imlek telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui keputusan  presiden No. 19 Tahun 2002, diskriminasi terhadap komunitas tionghoa masih terjadi. Artikel ini menganlisis diskriminasi terhadap hari raya imlek refleksi pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk diskriminasi yang terjadi, dampaknya terhadap hak asasi masyarakat tionghoa dan relevansi regulasi HAM dalam mengahapus diskriminasi tersebut. Meskipun reformasi hukum telah membawa perubahan signifikan, jejak diskriminasi masih terasa dalam berbagai aspek sosial dan budaya.

Downloads

Published

09-02-2025

How to Cite

Aniansah, A., & Putri, A. (2025). Analisis Hukum terhadap Diskriminasi dalam Perayaan Imlek: Tinjauan atas UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), 6129–6133. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/25434

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check