Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perjudian Online : Tantangan Hukum dan Penegakan di Era Digital

Authors

  • Reza Yolawtry Simalango Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen, Medan, Indonesia
  • Imelia Sari Situmeang Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen, Medan, Indonesia
  • Glen Peprido Sihotang Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen, Medan, Indonesia
  • Debora Debora Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen, Medan, Indonesia

Keywords:

Pencucian Uang, Perjudian Online, Anak Stunting

Abstract

Perjudian online telah berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi dan internet. Aktivitas ini tidak hanya memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk berjudi, tetapi juga menciptakan peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam konteks perjudian online, uang yang dihasilkan dari transaksi illegal. Tindak pencucian uang adalah bentuk kejahatan dalam sektor perbankan yang berdampak besar dan merugikan. Tindakan ini dapat memberikan efek negatif  yang serius mengenai sistem keuangan dan perekonomian global. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana regulasi hukum yang ada di Indonesia mengatur praktik perjudian online dan pencucian uang dan apa saja tantangan yang di hadapi oleh aparat penegak hukum dalam mendeteksi dan menangani kasus pencucian uang yang berasal dari perjudian online.

Downloads

Published

20-02-2025

How to Cite

Simalango, R. Y., Situmeang, I. S., Sihotang, G. P., & Debora, D. (2025). Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perjudian Online : Tantangan Hukum dan Penegakan di Era Digital . Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), 7038–7042. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/25435

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check