Analisis Etika dan Legalitas Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Pengambilan Keputusan Hukum
Keywords:
Etika, Legalitas, Artificial Intelligence, Pengambilan KeputusanAbstract
Dilema etis juga muncul terkait sejauh mana AI dapat menggantikan peran manusia dalam proses pengambilan keputusan hukum. Maka perlu dilakukan analisis mendalam tentang etika dan legalitas penggunaan AI dalam pengambilan keputusan hukum. penelitian ini merupakan deskriptif-analitis. Metode yuridis normatif diterapkan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang relevan. Adapun hasil penelitian menunjukkan 1) Tantangan Etika: Penggunaan AI dalam sistem hukum menghadirkan tantangan utama seperti potensi bias algoritmik, masalah transparansi (black box problem), dan akuntabilitas. Penting untuk memastikan bahwa algoritma yang digunakan tidak memperburuk ketidakadilan sosial, dan setiap keputusan yang dihasilkan oleh AI dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. 2) Kebutuhan Regulasi yang Komprehensif: Di Indonesia, regulasi terkait penggunaan AI dalam sistem hukum masih sangat terbatas. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi belum mencakup aspek penggunaan AI dalam pengambilan keputusan hukum secara spesifik. Indonesia dapat belajar dari regulasi Uni Eropa (Artificial Intelligence Act) yang mengkategorikan risiko penggunaan AI dan menerapkan audit berkala untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. 3) Prinsip-Prinsip Dasar: Penggunaan AI dalam pengambilan keputusan hukum harus berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Pendekatan seperti human-in-the-loop, di mana keputusan akhir tetap berada di tangan manusia, dapat menjadi solusi untuk menjaga integritas sistem hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Indra Purba Harahap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).