Unilateral Termination of Employment by Employers Due to Urgent Violations Under Government Regulation No. 35 of 2021
Keywords:
Asas Praduga Tak Bersalah, Hak Asasi Manusia, Pemutusan Hubungan KerjaAbstract
Pasal ini dilatarbelakangi oleh ketentuan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pemberi kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kontrak Kerja Waktu Tetap, Alih Daya, Jam Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerja/buruh tidak mempunyai kesempatan untuk membela diri apabila dituduh melakukan tindak pidana yang menjadi alasan pemutusan hubungan kerja karena alasan mendesak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan mendesak menurut sistem hukum Indonesia dan proses penyelesaian pemutusan hubungan kerja berdasarkan alasan mendesak tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai sumber utamanya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-analitis yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Temuan menunjukkan bahwa ketentuan pemutusan hubungan kerja karena alasan mendesak bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Konflik ini membuat para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja secara sepihak kehilangan kesempatan untuk membela diri. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tidak mengatur rehabilitasi pekerja yang diberhentikan jika kemudian muncul bukti yang menunjukkan bahwa mereka tidak bersalah..
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Afdhal Askar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).