Unilateral Termination of Employment by Employers Due to Urgent Violations Under Government Regulation No. 35 of 2021

Authors

  • Muhammad Afdhal Askar Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis , Indonesia

Keywords:

Asas Praduga Tak Bersalah, Hak Asasi Manusia, Pemutusan Hubungan Kerja

Abstract

Pasal ini dilatarbelakangi oleh ketentuan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pemberi kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kontrak Kerja Waktu Tetap, Alih Daya, Jam Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerja/buruh tidak mempunyai kesempatan untuk membela diri apabila dituduh melakukan tindak pidana yang menjadi alasan pemutusan hubungan kerja karena alasan mendesak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan mendesak menurut sistem hukum Indonesia dan proses penyelesaian pemutusan hubungan kerja berdasarkan alasan mendesak tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai sumber utamanya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-analitis yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Temuan menunjukkan bahwa ketentuan pemutusan hubungan kerja karena alasan mendesak bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Konflik ini membuat para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja secara sepihak kehilangan kesempatan untuk membela diri. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tidak mengatur rehabilitasi pekerja yang diberhentikan jika kemudian muncul bukti yang menunjukkan bahwa mereka tidak bersalah..

 

Downloads

Published

16-02-2025

How to Cite

Askar, M. A. (2025). Unilateral Termination of Employment by Employers Due to Urgent Violations Under Government Regulation No. 35 of 2021. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), 6885–6890. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/25580

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check