Doping dalam Olahraga: antara Etika, Regulasi, dan Realitas Lapangan

Authors

  • Andes Martua Harahap Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi, Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Nimrot Manalu Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi, Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Natasya Yolanda Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi, Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Mikhael Fernando Hulu Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi, Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Fitman Syukur Gea Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi, Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Ridho Syaputra Limbong Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi, Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Billy Elfando Ginting Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi, Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Adli Wahyu Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi, Universitas Negeri Medan, Indonesia

Keywords:

Doping, Sportivitas, Regulasi Anti-Doping, WADA, IADO, Etika Olahraga

Abstract

Doping dalam olahraga telah menjadi salah satu isu paling kontroversial yang mencakup aspek etika, regulasi, dan realitas di lapangan. Penggunaan zat terlarang untuk meningkatkan performa atlet bertentangan dengan nilai sportivitas dan kejujuran dalam kompetisi. Dari perspektif regulasi, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) dan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) telah menetapkan berbagai aturan dan mekanisme pengawasan untuk mencegah doping. Namun, tantangan tetap ada, termasuk strategi para atlet dalam menghindari deteksi serta celah regulasi seperti sistem Therapeutic Use Exemption (TUE). Realitas di lapangan menunjukkan bahwa tekanan ekonomi, ekspektasi tinggi, dan sistem pendukung dalam tim olahraga menjadi faktor utama yang mendorong penggunaan doping. Beberapa kasus besar dalam olahraga internasional maupun nasional membuktikan bahwa doping sering kali melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk pelatih dan federasi olahraga. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan holistik dalam menangani masalah ini, seperti edukasi sejak dini, peningkatan regulasi dan pengawasan, serta rehabilitasi bagi atlet yang terbukti menggunakan doping. Dengan langkah-langkah yang lebih komprehensif dan sinergi antara berbagai pihak, diharapkan dunia olahraga dapat terbebas dari doping dan kembali mencerminkan nilai kejujuran serta prestasi yang diraih secara fair.

Downloads

Published

10-04-2025

How to Cite

Harahap, A. M., Manalu, N., Yolanda, N., Hulu, M. F., Gea, F. S., Limbong, R. S., … Wahyu, A. (2025). Doping dalam Olahraga: antara Etika, Regulasi, dan Realitas Lapangan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), 10129–10133. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/26232

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check