Urgensi ADR dalam Klausul Penyelesaian Sengketa Kontrak sebagai Alternatif dari Litigasi
Keywords:
Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), Klausul KontrakAbstract
Dalam dunia hukum konflik tidak akan selalu bisa diselesaikan secara damai dan tanpa melalui jalur hukum. Hal ini meningkatkan minat pihak-pihak dalam perjanjian untuk menyertakan klausul Alternative Dispute Resolution (ADR), serta membuat klausul kontak ini semakin dipandang penting sebagai alternatif penyelesaian sengketa dari jalur umum litigasi yang dilaksanakan di pengadilan. Klausul ADR memberikan pilihan dan opsi baru bagi para pihak untuk menyelesaikan perselisihan secara praktis dan damai tanpa harus melalui proses peradilan yang cenderung jauh lebih panjang. Jurnal ini akan membahas mengenai urgensi ADR dalam kontrak, jenis-jenis ADR yang umum di Indonesia (negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase), dasar hukum beserta penerapan yang diatur dalam KUH Perdata dan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, manfaatnya dalam menciptakan kemudahan, memotong biaya, dan menjaga kerahasiaan antara pihak-pihak yang bersengketa dalam menjaga bisnis mereka. Melalui pendekatan yuridis normatif, tulisan ini menemukan bahwa ADR tidak saja sejalan dengan prinsip kebebasan berkontrak dan itikad baik, tetapi juga memiliki peran yang sangat signifikan dalam menciptakan kepastian hukum dan iklim bisnis yang kondusif. Dengan demikian, mencantumkan klausul ADR dalam kontrak dapat menjadi pilihan yang lebih baik yang dapat melindungi kepentingan pihak-pihak, serta cenderung lebih praktis dari segi biaya dan waktu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Irene P. A. S Sinaga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).