Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam
Keywords:
Perkawinan, Hukum Islam, Hak dan Kewajiban, Keluarga, SyariatAbstract
Dalam sudut pandang hukum Islam, perkawinan bukan hanya sekedar ikatan sosial, tetapi juga sebagai ikatan religius yang melibatkan hak dan kewajiban antara suami dan istri, serta masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif, yang menganalisis sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Qur'an, hadis, dan pendapat para ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memberikan aturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban pasangan suami istri, serta pentingnya pemahaman dan tanggung jawab bersama dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain itu, hukum Islam juga memberikan ruang untuk penyelesaian sengketa perkawinan melalui mekanisme yang sesuai dengan syariat, seperti perceraian yang hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Dengan demikian, perkawinan dalam sudut pandang hukum Islam tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga untuk mencapai ketenangan batin dan sosial.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Mahipal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).