Penyidikan terhadap Tindak Pidana Menguasai Tanah Tanpa Izin Pemilik yang Sah di Kota Solok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya

Authors

  • Dayatul Akbar Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok, Indonesia
  • Aermadepa Aermadepa Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok, Indonesia
  • Yulia Nizwana Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok, Indonesia

Keywords:

Tindak Pidana, Penguasaan Tanah Tanpa Izin, Kendala Penyidikan, Yuridis Sosiologi dan Hukum Agrarian

Abstract

Terjadinya kasus tindak pidana menguasai tanah tanpa izin pemilik yang sah dilakukan di wilayah hukum Polres Solok Kota, tentu apa yang dilakukan ini adalah suatu perbuatan melanggar hukum positif seperti yang telah diatur dalam ketentuan pasal 6 Ayat (1) huruf a PRP No. 51 Tahun 1960 mengatur larangan penggunaan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Jika melanggar, maka pelaku dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya RP 5.000,00. Permasalahan dalam skripsi ini adalah 1) bagaimana proses penyidikan hukum terhadap tindak pidana menguasai tanah tanpa izin pemilik yang sah di Kota Solok, berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960? Dan 2) apa kendala dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana menguasai tanah tanpa izin pemilik yang sah di Kota Solok, berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960? Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan melakukan wawancara kepada penyidik satreskrim Polres Solok Kota, selain melakukan wawancara, peneliti juga mengumpulkan data melalui studi dokumen dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan, yaitu 1) penyidikan terhadap tindak pidana menguasai tanah tanpa izin pemilik yang sah di kota solok berdasarkan Undang-Undang nomor 51 PRP tahun 1960, 2) kendala penyidikan terhadap tindak pidana menguasai tanah tanpa izin pemilik yang sah di kota solok, berdasarkan Undang-Undang nomor 51 PRP tahun 1960 yaitu tersangka tidak kooperatif, pengumpulan barang bukti yang sulit dan pemanggilan saksi yang sulit.

Downloads

Published

12-05-2025

How to Cite

Akbar, D., Aermadepa, A., & Nizwana, Y. (2025). Penyidikan terhadap Tindak Pidana Menguasai Tanah Tanpa Izin Pemilik yang Sah di Kota Solok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 12018–12027. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/26656

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check