Penyidikan terhadap Tindak Pidana Menguasai Tanah Tanpa Izin Pemilik yang Sah di Kota Solok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya
Keywords:
Tindak Pidana, Penguasaan Tanah Tanpa Izin, Kendala Penyidikan, Yuridis Sosiologi dan Hukum AgrarianAbstract
Terjadinya kasus tindak pidana menguasai tanah tanpa izin pemilik yang sah dilakukan di wilayah hukum Polres Solok Kota, tentu apa yang dilakukan ini adalah suatu perbuatan melanggar hukum positif seperti yang telah diatur dalam ketentuan pasal 6 Ayat (1) huruf a PRP No. 51 Tahun 1960 mengatur larangan penggunaan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Jika melanggar, maka pelaku dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya RP 5.000,00. Permasalahan dalam skripsi ini adalah 1) bagaimana proses penyidikan hukum terhadap tindak pidana menguasai tanah tanpa izin pemilik yang sah di Kota Solok, berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960? Dan 2) apa kendala dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana menguasai tanah tanpa izin pemilik yang sah di Kota Solok, berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960? Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan melakukan wawancara kepada penyidik satreskrim Polres Solok Kota, selain melakukan wawancara, peneliti juga mengumpulkan data melalui studi dokumen dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan, yaitu 1) penyidikan terhadap tindak pidana menguasai tanah tanpa izin pemilik yang sah di kota solok berdasarkan Undang-Undang nomor 51 PRP tahun 1960, 2) kendala penyidikan terhadap tindak pidana menguasai tanah tanpa izin pemilik yang sah di kota solok, berdasarkan Undang-Undang nomor 51 PRP tahun 1960 yaitu tersangka tidak kooperatif, pengumpulan barang bukti yang sulit dan pemanggilan saksi yang sulit.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Dayatul Akbar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).