Perlindungan Hak-Hak Perempuan dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam
Keywords:
Hak Perempuan, Perkawinan Islam, Perlindungan Hukum, Hukum Islam, Peraturan Perundang-UndanganAbstract
Perlindungan hak-hak perempuan dalam ikatan pernikahan adalah bagian penting dalam hukum islam yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan di dalam keluarga. Islam menetapkan berbagai hak untuk perempuan, seperti hak terhadap mahar, nafkah, perlindungan dari kekerasan, serta hak untuk diperlakukan dengan adil. Semua aturan ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara suami dan istri, sehingga tidak ada pihak yang mengalami penindasan, terutama perempuan. Namun, kenyataannya, masih banyak perempuan yang tidak mendapatkan hak-hak mereka secara lengkap. Beberapa faktor, seperti pemahaman yang salah mengenai ajaran Islam, budaya patriarki, dan lemahnya penegakan hukum, seringkali menjadi hambatan bagi penerapan perlindungan tersebut. Dalam hukum Islam dan juga dalam undang-undang di Indonesia, seperti Kompilasi Hukum Islam serta Undang-Undang Perkawinan, prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan untuk perempuan telah diakui dan ditegaskan. Hukum Islam tentunya memberikan hak-hak perempuan dengan cara yang adil dan seimbang, mengingat hukum tersebut menghormati martabat dan kehormatan perempuan. Perempuan memiliki hak yang setara dengan laki-laki dan tidak seharusnya diperlakukan secara semena-mena, diskriminatif, atau merendahkan. Oleh karena itu, hak-hak perempuan dalam pernikahan sangat penting, termasuk hal untuk memperoleh pendidikan, nafkah, waris, dan hak-hak lainnya. Semua hak tersebut sudah diatur dalam hukum Islam untuk memberikan perlindungan yang kuat kepada perempuan, mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan, dan memastikan bahwa setiap pasangan saling berjanji untuk hidup harmonis serta memenuhi hak masing-masing.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Pilda Juni Yantika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).