Perlindungan Hak-Hak Perempuan dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam

Authors

  • Pilda Juni Yantika Universitas Bogor, Indonesia
  • Aola Hansa Meidyana Universitas Bogor, Indonesia
  • Ratu Aulia Mualiva Universitas Bogor, Indonesia
  • Mutia Bilqis Universitas Bogor, Indonesia
  • Risma Aprilia Universitas Bogor, Indonesia
  • Mahipal Mahipal Universitas Bogor, Indonesia

Keywords:

Hak Perempuan, Perkawinan Islam, Perlindungan Hukum, Hukum Islam, Peraturan Perundang-Undangan

Abstract

Perlindungan hak-hak perempuan dalam ikatan pernikahan adalah bagian penting dalam hukum islam yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan di dalam keluarga. Islam menetapkan berbagai hak untuk perempuan, seperti hak terhadap mahar, nafkah, perlindungan dari kekerasan, serta hak untuk diperlakukan dengan adil. Semua aturan ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara suami dan istri, sehingga tidak ada pihak yang mengalami penindasan, terutama perempuan. Namun, kenyataannya, masih banyak perempuan yang tidak mendapatkan hak-hak mereka secara lengkap. Beberapa faktor, seperti pemahaman yang salah mengenai ajaran Islam, budaya patriarki, dan lemahnya penegakan hukum, seringkali menjadi hambatan bagi penerapan perlindungan tersebut. Dalam hukum Islam dan juga dalam undang-undang di Indonesia, seperti Kompilasi Hukum Islam serta Undang-Undang Perkawinan, prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan untuk perempuan telah diakui dan ditegaskan. Hukum Islam tentunya memberikan hak-hak perempuan dengan cara yang adil dan seimbang, mengingat hukum tersebut menghormati martabat dan kehormatan perempuan. Perempuan memiliki hak yang setara dengan laki-laki dan tidak seharusnya diperlakukan secara semena-mena, diskriminatif, atau merendahkan. Oleh karena itu, hak-hak perempuan dalam pernikahan sangat penting, termasuk hal untuk memperoleh pendidikan, nafkah, waris, dan hak-hak lainnya. Semua hak tersebut sudah diatur dalam hukum Islam untuk memberikan perlindungan yang kuat kepada perempuan, mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan, dan memastikan bahwa setiap pasangan saling berjanji untuk hidup harmonis serta memenuhi hak masing-masing.

Downloads

Published

13-05-2025

How to Cite

Yantika, P. J., Meidyana, A. H., Mualiva, R. A., Bilqis, M., Aprilia, R., & Mahipal, M. (2025). Perlindungan Hak-Hak Perempuan dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 12189–12194. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/26685

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check