Analisis Regulasi OJK tentang Perlindungan Konsumen dalam Layanan Fintence di Indonesia
Keywords:
Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fintech, Regulasi, Layanan Pinjam Meminjam, Keuangan Digital, Edukasi Keuangan, Praktik Pinjaman Ilegal, Inklusi Keuangan, Analisis Hukum NormatifAbstract
Artikel ini membahas analisis regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perlindungan konsumen dalam layanan fintech di Indonesia. OJK memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan, termasuk aktivitas perusahaan fintech, guna menjaga transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam transaksi keuangan. Regulasi yang diberlakukan meliputi Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 yang mengatur layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan peraturan lain yang berkaitan dengan inovasi keuangan digital. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan analisis hukum normatif, yang melibatkan studi pustaka dari berbagai sumber hukum dan dokumen resmi. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah ada, tantangan dalam implementasinya masih diperlukan, seperti penegakan hukum terhadap pelanggar, edukasi konsumen, dan pengawasan terhadap praktik pinjaman ilegal. Perlindungan konsumen menjadi fundamental dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech, serta mendukung pertumbuhan inklusi keuangan di Indonesia. Melalui langkah-langkah yang tepat, OJK diharapkan mampu meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen dalam sektor fintech.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Irma Siagian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).