Dinamika Kepastian Hukum dalam Sengketa Warisan Pada Putusan Mahkamah Agung terhadap Sengketa Boedel Warisan di Indonesia
Keywords:
Boedoel, Waris Perdata, Sengketa, AgamaAbstract
Hukum perdata di Indonesia saat ini masih bersifat pluralisme yaitu yang masih beraneka ragam. Hukum perdata berlaku di Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila, dan peraturan perundang- undangan nasional lainnya. Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antar individu atau badan hukum yang salah satu cakupannya yaitu hukum keluarga yang mengatur warisan seperti dalam suatu kasus sengketa boedoel warisan di Indonesia yang masih menjadi permasalahan pertimbangan dengan KUHPerdata dan hukum yang dibenarkan. Dikarenakan tidak adanya pembagian/pemisahan harta antara 2 pasangan suami istri kemudian bercerai dan terjadilah sengketa antara pihak suami dan pihak saudara kandung. Sehubung kedua belah pihak dan pihak keluarga beragama Kristen, maka sistem yang berlaku adalah pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Dikarenakan penguasaan boedoel warisan dikuasai oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan dan pembagian yang jelas kepada ahli waris lainnya yang sudah jelas bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur bahwa semua ahli waris memiliki kedudukan dan hak yang sama terhadap warisan yang ditinggalkan pewaris. Yang membuat salah satu menggugat sengketa tersebut ke Mahkamah Agung dan memberikan keputusan pertimbangan hukum yang adil dengan membagi harta sesuai dengan ketentuan hukum waris perdata.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Nomi Septi Megasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).