Dinamika Kepastian Hukum dalam Sengketa Warisan Pada Putusan Mahkamah Agung terhadap Sengketa Boedel Warisan di Indonesia

Authors

  • Nomi Septi Megasari Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Saringah Gunati Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Nabila Khairunisa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Aulia Fitriany Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Dwi Desi Yayi Tarina Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia

Keywords:

Boedoel, Waris Perdata, Sengketa, Agama

Abstract

Hukum perdata di Indonesia saat ini masih bersifat pluralisme yaitu yang masih beraneka ragam. Hukum perdata berlaku di Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila, dan peraturan perundang- undangan nasional lainnya. Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antar individu atau badan hukum yang salah satu cakupannya yaitu hukum keluarga yang mengatur warisan seperti dalam suatu kasus sengketa boedoel warisan di Indonesia yang masih menjadi permasalahan pertimbangan dengan KUHPerdata dan hukum yang dibenarkan. Dikarenakan tidak adanya pembagian/pemisahan harta antara 2 pasangan suami istri kemudian bercerai dan terjadilah sengketa antara pihak suami dan pihak saudara kandung. Sehubung kedua belah pihak dan pihak keluarga beragama Kristen, maka sistem yang berlaku adalah pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Dikarenakan penguasaan boedoel warisan dikuasai oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan dan pembagian yang jelas kepada ahli waris lainnya yang sudah jelas bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur bahwa semua ahli waris memiliki kedudukan dan hak yang sama terhadap warisan yang ditinggalkan pewaris. Yang membuat salah satu menggugat sengketa tersebut ke Mahkamah Agung dan memberikan keputusan pertimbangan hukum yang adil dengan membagi harta sesuai dengan ketentuan hukum waris perdata.

Downloads

Published

19-05-2025

How to Cite

Megasari, N. S., Gunati, S., Khairunisa, N., Fitriany, A., & Tarina, D. D. Y. (2025). Dinamika Kepastian Hukum dalam Sengketa Warisan Pada Putusan Mahkamah Agung terhadap Sengketa Boedel Warisan di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 12878–12882. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/26857

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check