Penyelesaian Sengketa Konsumen terhadap Ketidakwajaran Tagihan Air dengan Perusahaan Daerah Air Minum oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Solok
Keywords:
Penyelesaian, Ketidakwajaran Tagihan Air, Badan Penyelesesaian Sangketa KonsumenAbstract
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Solok berwenang menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan atau non litigasi. Adapun penyelesaian sengketa konsumen yang telah dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Solok salah satunya yaitu adanya tagihan air yang tidak wajar yang diterima konsumen sedangkan air yang mengalir tidak lancar. Penyelesaian ini menarik untuk diteliti karenapenelitian ini dapat membantu konsumen dalam memahami hak-hak konsumen, dan juga dapat membantu memahami kebijakan publik mempengaruhi penyelenggaraan jasa air minum, tentu apa yang telah terjadi dapat merugikan konsumen dikarenakan tidak tercapainya hak-hak konsumen oleh pelaku usaha seperti yang telah di atur dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bahwa hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk penyelesaian sengketa konsumen terhadap ketidakwajaran tagihan air dengan Perusahaan Daerah Air Minum oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Solok? Dan bagaimana tanggung jawab Perusahaan Daerah Air Minum terhadap putusan yang dikeluarkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Solok? Metode penelitian yang digunakan yuridis sosiologis yaitu penelitian hukum yang mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat dengan melakukan teknik pengumpulan data yaitu wawancara dengan Sekretaris BPSK Kabupaten Solok selain melakukan wawancara peneliti juga menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan, yaitu bentuk penyelesaian sengketa konsumen terhadap ketidakwajaran tagihan air yaitu dengan cara mediasi, tanggung jawab PDAM terhadap putusan yang dikeluarkan BPSK yaitu pihak PDAM menera ulang meteran air tanpa dikenakan biaya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Rian Ammazis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).