Penegakan Hukum Tindak Pidana Ujaran Kebencian terhadap Ras Melalui Media Elektronik oleh Penyidik Polres Solok Selatan

Authors

  • Ajeng Mutiara Afra Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok, Indonesia
  • Rifqi Devi Lawra Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok, Indonesia
  • Eri Arianto Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok, Indonesia

Keywords:

Teknologi Informasi, Kejahatan Siber, Ujaran Kebencian, Media Sosial, Hukum Pidana

Abstract

Perkembangan teknologi telah membuat kejahatan lebih mudah dilakukan dan menjadi lebih umum sehingga kejahatan menjadi lebih sulit dikendalikan Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di tengah masyarakat dengan memanfaatkan atau menyalahgunakan teknologi informasi dan komunikasi adalah ujaran kebencian melalui media sosial, kebencian seringkali dilakukan untuk kepentingan pribadi. Misalnya menciptakan permusuhan terhadap orang atau kelompok tertentu dalam bentuk ujaran kebencian terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA. Perbuatan tersebut pada hakikatnya melanggar kehormatan individu dan kelompok lain sebagai manusia yang kehormatan dan harkatnya dilindungi undang-undang. Meskipun telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang- undangan namun tindak pidana ujaran kebencian tetap terjadi di wilayah hukum Polres Solok Selatan  sebagaimana tercatat dalam laporan terdapat 9 laporan yang masuk dan tercatat di Polres Solok Selatan . Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang timbul adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian terhadap Ras melalui media elektronik oleh Penyidik di Polres Solok Selatan? 2. Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian terhadap Ras melalui media elektronik oleh Penyidik di Polres Solok Selatan?. Jenis penelitian yang digunakan peneliti untuk meneliti adalah penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan yaitu Penegakan Hukum Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Ras Melalui Media Elektronik oleh Penyidik Polres Solok Selatan dilakukan dengan dengan menerapkan unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan pidana yang terdapat dalam pasal 45A ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Faktor penghambat dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian terhadap ras melalui media elektronik oleh penyidik Polres Solok Selatan yaitu pertama Faktor Hukumnya yaitu dalam Penerapan hukum yang dijatuhkan dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian masih relatif ringan sebagaimana hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka ABP hanyalah 8 (delapan) bulan. Kedua Faktor Teknis yaitu Faktor Sarana dan Prasarana yang kurang memadai dan Faktor Masyarakat yang belum bijaksana dalam penggunaan teknologi sistem informasi

Downloads

Published

20-05-2025

How to Cite

Afra, A. M., Lawra, R. D., & Arianto, E. (2025). Penegakan Hukum Tindak Pidana Ujaran Kebencian terhadap Ras Melalui Media Elektronik oleh Penyidik Polres Solok Selatan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 12983–12994. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/26888

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check