Penegakan Hukum Tindak Pidana Ujaran Kebencian terhadap Ras Melalui Media Elektronik oleh Penyidik Polres Solok Selatan
Keywords:
Teknologi Informasi, Kejahatan Siber, Ujaran Kebencian, Media Sosial, Hukum PidanaAbstract
Perkembangan teknologi telah membuat kejahatan lebih mudah dilakukan dan menjadi lebih umum sehingga kejahatan menjadi lebih sulit dikendalikan Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di tengah masyarakat dengan memanfaatkan atau menyalahgunakan teknologi informasi dan komunikasi adalah ujaran kebencian melalui media sosial, kebencian seringkali dilakukan untuk kepentingan pribadi. Misalnya menciptakan permusuhan terhadap orang atau kelompok tertentu dalam bentuk ujaran kebencian terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA. Perbuatan tersebut pada hakikatnya melanggar kehormatan individu dan kelompok lain sebagai manusia yang kehormatan dan harkatnya dilindungi undang-undang. Meskipun telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang- undangan namun tindak pidana ujaran kebencian tetap terjadi di wilayah hukum Polres Solok Selatan sebagaimana tercatat dalam laporan terdapat 9 laporan yang masuk dan tercatat di Polres Solok Selatan . Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang timbul adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian terhadap Ras melalui media elektronik oleh Penyidik di Polres Solok Selatan? 2. Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian terhadap Ras melalui media elektronik oleh Penyidik di Polres Solok Selatan?. Jenis penelitian yang digunakan peneliti untuk meneliti adalah penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan yaitu Penegakan Hukum Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Ras Melalui Media Elektronik oleh Penyidik Polres Solok Selatan dilakukan dengan dengan menerapkan unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan pidana yang terdapat dalam pasal 45A ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Faktor penghambat dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian terhadap ras melalui media elektronik oleh penyidik Polres Solok Selatan yaitu pertama Faktor Hukumnya yaitu dalam Penerapan hukum yang dijatuhkan dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian masih relatif ringan sebagaimana hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka ABP hanyalah 8 (delapan) bulan. Kedua Faktor Teknis yaitu Faktor Sarana dan Prasarana yang kurang memadai dan Faktor Masyarakat yang belum bijaksana dalam penggunaan teknologi sistem informasi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Ajeng Mutiara Afra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).