Pengawasan terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah

Authors

  • Dhyan Andika Irawan Hukum, Universitas Pawyatan Daha , Indonesia
  • Sofyetin Atiana Hukum, Universitas Pawyatan Daha , Indonesia
  • Ahmad Rifai Hukum, Universitas Pawyatan Daha, Indonesia
  • Khoirul Anwar Hukum, Universitas Pawyatan Daha, Indonesia

Keywords:

Netralitas, Pengawasan, Aparatur Sipil Negara(ASN)

Abstract

Pengaturan netralitas dalam Undang-Undang ASN tidak hanya mengatur mengenai kenetralan dari Pegawai ASN nya saja, tetapi Undang- Undang ini juga mengatur kenetralitasan dari suatu lembaga non-struktural yang disebut dengan Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut KSAN. Jenis peneilitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Metode ini dilakukan dengan beberapa cara yaitu seperti melakukan pengkajian, mendeskripsikan, interprestasi, melakukan sistematisasi, serta menilai dan menganalisis hukum positif. Dalam upaya menjaga netralitas PNS dari pengaruh kepentingan politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan PNS, serta agar dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya, maka setiap kegiatan PNS harus dilandasi pada asas netralitas. Peraturan yang baik mengenai pengawasan ASN dalam Pemilihan Kepala daerah haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Downloads

Published

21-05-2025

How to Cite

Irawan, D. A., Atiana, S., Rifai, A., & Anwar, K. (2025). Pengawasan terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 13048–13054. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/26913

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check