Pengawasan terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah
Keywords:
Netralitas, Pengawasan, Aparatur Sipil Negara(ASN)Abstract
Pengaturan netralitas dalam Undang-Undang ASN tidak hanya mengatur mengenai kenetralan dari Pegawai ASN nya saja, tetapi Undang- Undang ini juga mengatur kenetralitasan dari suatu lembaga non-struktural yang disebut dengan Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut KSAN. Jenis peneilitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Metode ini dilakukan dengan beberapa cara yaitu seperti melakukan pengkajian, mendeskripsikan, interprestasi, melakukan sistematisasi, serta menilai dan menganalisis hukum positif. Dalam upaya menjaga netralitas PNS dari pengaruh kepentingan politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan PNS, serta agar dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya, maka setiap kegiatan PNS harus dilandasi pada asas netralitas. Peraturan yang baik mengenai pengawasan ASN dalam Pemilihan Kepala daerah haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Dhyan Andika Irawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).