Pendidikan Islam di Kesultanan Aceh: Ulama, Meunasah, Rangkang, dan Dayah
Keywords:
Pendidikan, Ulama, Meunasah, Rangkang dan DayahAbstract
Islam masuk ke Nusantara sebagaimana diuangkapkan oleh (Hasyimi, 1975) pertama kali ke Perlak dibawa oleh tim dakwah pimpinan nahkoda khalifah. Mereka terdiri dari orang-orang yang mempunyai ilmu pengetahuan. Sampai di Perlak mereka melakukan dakwah bil hal. Mereka mengajarkan rakyat cara bertani yang baik, cara berdagang yang berhasil, cara bertukang yang menguntungkan, cara berumah tangga yang bahagia dan sebagainya. Akhirnya rakyat sadar bahwa apa yang diberikan kepada mereka adalah dari ajaran Islam. Maka para penguasa dan rakyat dengan sukarela masuk Islam, dan pada tahun 225 H (840 M) berdirilah kerajaan Islam Perlak dengan Sultan Alaidin Syed Maulana Abdul Aziz Syah menjadi raja Islam yang pertama dan bergelar Sultan Alaidin Sayyid Maulana Abdul Aziz Syah, putra seorang anggota tim dakwah khalifah yang bernama Ali bin Muhammad bin Ja`far Shadiq yang dinikahkan dengan Makhdum Tansyuri, adik dari Syahir Nuwi. Kerajaan Samudera Pasai didirikan oleh Marah Silu, yang bergelar Sultan Malik as-Saleh, sekitar tahun 1267. Keberadaan kerajaan ini juga tercantum dalam kitab Rihlah ilal Masyriq (Pengembaraan ke Timur) karya Abu Abdullah ibn Batuthah (1304– 1368), musafir Maroko yang singgah ke negeri ini pada tahun 1345. Kesultanan Pasai akhirnya runtuh setelah serangan Portugal pada tahun 1521.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Wandrianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).