Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Barang Jaminan dalam Jual Beli Kredit Versi Toko Masri-M Syariah Cabang Batusangkar

Authors

  • Novalia Indra Prodi Manajemen Informatika, Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, Indonesia
  • Vivi Puspita Sari Prodi sistem informasi, Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, Indonesia
  • Elmi Rahmawati Prodi sistem informasi, Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2727

Keywords:

Jual Beli Kredit

Abstract

Pokok permasalahan dalam jurnal  ini adalah Bagaimana Jaminan dalam Transaksi Jual Beli Kredit Versi Toko Masri-M Syariah Cabang Batusangkar. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan transaksi jual beli kredit versi toko Masri-M Syariah Cabang Batusangkar, bagaimana proses barang jaminan dalam transaksi jual beli kredit versi toko Masri-M Syariah Cabang Batusangkar, dan untuk mengetahui bagaimana tinjauanfiqihmuamalahterhadap jaminan dalam transaksi jual beli tersebut. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta malakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwatransaksi jual beli kredit dengan adanya jaminan yaitu barang yang diperjualbelikan pada toko Masri-M Syariah mirip dengan akad gadai, namun tidak bisa dikatakan gadai karena ada rukun dan syarat gadai yang tidak terpenuhi, transaksi jual beli kredit ini merupakan suatu kegiatan tolong menolong yaitu tolong menolong yang bersifat jual beli. Jaminan akan diambil dan dijual kembali oleh pihak toko Masri-M Syariah apabila pembeli tidak mampu untuk melunasi kewajibannya, hal ini dilakukan setelah diberikan peringatan sebanyak tiga kali, hasil dari penjualan akan dijadikan sebagai pelunasan kewajiban pembeli yang tidak terbayarkan, jika hasil penjualan melebihi kewajiban pembeli maka kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada pembeli. Menjadikan objek jual beli sebagai jaminan dalam transaksi jual beli kredit pada toko Masri-M Syariah boleh dilakukan karena transaksi yang dilakukan berdasarkan keridhaan kedua belah pihak dan tidak adanya dalil yang mengharamkan terhadap transaksi tersebut, untuk jaminan yang diambil kembali oleh pihak toko Masri-M Syariah karena pembeli tidak mampu untuk membayar kewajibannya maka uang selama pembeli mencicil dapat dijadikan sebagai uang sewa karena pembeli telah mendapatkan manfaat selama pembeli mengkredit barang tersebut.

References

 Ahmad bin Muhamad bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin Idris bin Abdullah bin Hayyan bin Abdullah bin Anas bin 'Auf bin Qasithi bin Marin bin Syaiban bin Dzuhl bin Tsa'labah bin Uqbah bin Sha'ab bin Ali bin Bakar bin Wail. e-hadist.

 Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim bin al Mughirah bin Bardizbah. e-hadist.

Abudin Nata dkk. 1996. Ensiklopedi Islam. Jakarta: PT Ikrar Mandiriabadi.

Ahmad bin Syu’aib bin Ali bin Sinan bin Bahr. e-hadist.

Ali, Hasan. 2004. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Al-Jaziri, Abdurrahman. 2015. Fiqih Empat Madzhab. Jakarta: Darul Ulum Press

Alwi, Hasan. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Az-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.

Az-Zuhaili, Wahbah. 2013. Tafsir Al-Munir Aqidah, Syariah, Manhaj. Jakarta: Gema Insani.

Departemen Agama RI. 2005. Al-Quran dan Terjemahannya Al-Jumanatul ‘Ali. Jakarta: CV Penerbit J-ART.

Djamil, Fathurrahman. 2013. Hukum ekonomi Islam Sejarah, teori, dan konsep. Jakarta: Sinar Grafika

Elimartati. 2010. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Batusangkar: Stain Batusangkar Press

Downloads

Published

12-01-2022

How to Cite

Indra, N. ., Sari, V. P. ., & Rahmawati, E. . (2022). Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Barang Jaminan dalam Jual Beli Kredit Versi Toko Masri-M Syariah Cabang Batusangkar. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 10883–10887. https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2727

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check