Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Barang Jaminan dalam Jual Beli Kredit Versi Toko Masri-M Syariah Cabang Batusangkar
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2727Keywords:
Jual Beli KreditAbstract
Pokok permasalahan dalam jurnal ini adalah Bagaimana Jaminan dalam Transaksi Jual Beli Kredit Versi Toko Masri-M Syariah Cabang Batusangkar. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan transaksi jual beli kredit versi toko Masri-M Syariah Cabang Batusangkar, bagaimana proses barang jaminan dalam transaksi jual beli kredit versi toko Masri-M Syariah Cabang Batusangkar, dan untuk mengetahui bagaimana tinjauanfiqihmuamalahterhadap jaminan dalam transaksi jual beli tersebut. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta malakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwatransaksi jual beli kredit dengan adanya jaminan yaitu barang yang diperjualbelikan pada toko Masri-M Syariah mirip dengan akad gadai, namun tidak bisa dikatakan gadai karena ada rukun dan syarat gadai yang tidak terpenuhi, transaksi jual beli kredit ini merupakan suatu kegiatan tolong menolong yaitu tolong menolong yang bersifat jual beli. Jaminan akan diambil dan dijual kembali oleh pihak toko Masri-M Syariah apabila pembeli tidak mampu untuk melunasi kewajibannya, hal ini dilakukan setelah diberikan peringatan sebanyak tiga kali, hasil dari penjualan akan dijadikan sebagai pelunasan kewajiban pembeli yang tidak terbayarkan, jika hasil penjualan melebihi kewajiban pembeli maka kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada pembeli. Menjadikan objek jual beli sebagai jaminan dalam transaksi jual beli kredit pada toko Masri-M Syariah boleh dilakukan karena transaksi yang dilakukan berdasarkan keridhaan kedua belah pihak dan tidak adanya dalil yang mengharamkan terhadap transaksi tersebut, untuk jaminan yang diambil kembali oleh pihak toko Masri-M Syariah karena pembeli tidak mampu untuk membayar kewajibannya maka uang selama pembeli mencicil dapat dijadikan sebagai uang sewa karena pembeli telah mendapatkan manfaat selama pembeli mengkredit barang tersebut.
References
 Ahmad bin Muhamad bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin Idris bin Abdullah bin Hayyan bin Abdullah bin Anas bin 'Auf bin Qasithi bin Marin bin Syaiban bin Dzuhl bin Tsa'labah bin Uqbah bin Sha'ab bin Ali bin Bakar bin Wail. e-hadist.
 Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim bin al Mughirah bin Bardizbah. e-hadist.
Abudin Nata dkk. 1996. Ensiklopedi Islam. Jakarta: PT Ikrar Mandiriabadi.
Ahmad bin Syu’aib bin Ali bin Sinan bin Bahr. e-hadist.
Ali, Hasan. 2004. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Al-Jaziri, Abdurrahman. 2015. Fiqih Empat Madzhab. Jakarta: Darul Ulum Press
Alwi, Hasan. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Az-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.
Az-Zuhaili, Wahbah. 2013. Tafsir Al-Munir Aqidah, Syariah, Manhaj. Jakarta: Gema Insani.
Departemen Agama RI. 2005. Al-Quran dan Terjemahannya Al-Jumanatul ‘Ali. Jakarta: CV Penerbit J-ART.
Djamil, Fathurrahman. 2013. Hukum ekonomi Islam Sejarah, teori, dan konsep. Jakarta: Sinar Grafika
Elimartati. 2010. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Batusangkar: Stain Batusangkar Press
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Novalia Indra, Vivi Puspita Sari, Elmi Rahmawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).