Pencurian Data Pribadi: Perspektif Hukum di Indonesia, Inggris, dan Singapura

Authors

  • Andreas Bintang Raja Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Irfan Hakim Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Giovano Allan Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Lioni Anggraini Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Meiraate L. L. Tombeg Universitas Pelita Harapan, Indonesia

Keywords:

Pencurian Data Pribadi, Perlindungan Data, Hukum Informasi, Regulasi Data Pribadi

Abstract

Perlindungan data pribadi menjadi isu krusial di era digital, di mana pencurian data pribadi semakin marak dan berisiko merugikan individu, perusahaan, dan bahkan negara. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis regulasi dan kebijakan perlindungan data pribadi di tiga negara, yaitu Indonesia, Inggris, dan Singapura, dengan fokus pada hukum yang mengatur pencurian data pribadi serta sanksi yang dikenakan kepada pelaku. Perbandingan ini mencakup kesamaan dan perbedaan dalam pendekatan hukum, cakupan regulasi, serta prosedur penanganan kasus pencurian data pribadi. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun ketiga negara memiliki regulasi yang ketat, Inggris dan Singapura memiliki kebijakan yang lebih matang dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Sementara itu, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam implementasi regulasi dan penguatan lembaga pengawas. Pemerintah di ketiga negara memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat perlindungan data pribadi, baik melalui regulasi yang jelas, pengawasan yang ketat, maupun edukasi kepada masyarakat dan sektor swasta.

Downloads

Published

26-05-2025

How to Cite

Raja, A. B., Hakim, I., Allan, G., Anggraini, L., & Tombeg, M. L. L. (2025). Pencurian Data Pribadi: Perspektif Hukum di Indonesia, Inggris, dan Singapura. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 13718–13730. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/27352

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check