Pencurian Data Pribadi: Perspektif Hukum di Indonesia, Inggris, dan Singapura
Keywords:
Pencurian Data Pribadi, Perlindungan Data, Hukum Informasi, Regulasi Data PribadiAbstract
Perlindungan data pribadi menjadi isu krusial di era digital, di mana pencurian data pribadi semakin marak dan berisiko merugikan individu, perusahaan, dan bahkan negara. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis regulasi dan kebijakan perlindungan data pribadi di tiga negara, yaitu Indonesia, Inggris, dan Singapura, dengan fokus pada hukum yang mengatur pencurian data pribadi serta sanksi yang dikenakan kepada pelaku. Perbandingan ini mencakup kesamaan dan perbedaan dalam pendekatan hukum, cakupan regulasi, serta prosedur penanganan kasus pencurian data pribadi. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun ketiga negara memiliki regulasi yang ketat, Inggris dan Singapura memiliki kebijakan yang lebih matang dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Sementara itu, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam implementasi regulasi dan penguatan lembaga pengawas. Pemerintah di ketiga negara memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat perlindungan data pribadi, baik melalui regulasi yang jelas, pengawasan yang ketat, maupun edukasi kepada masyarakat dan sektor swasta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Andreas Bintang Raja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).