Perubahan Konseptual dan Substansial dalam Pengaturan Tindak Pidana Pencurian: Studi Perbandingan KUHP Lama dan Nasional
Keywords:
Pembaharuan, Hukum Pidana, Substansial, PencurianAbstract
Pembaharuan hukum pidana merupakan tonggak awal untuk penerapan sistem hukum pidana yang lebih jelas dan mengikuti perkembangan jaman. Dengan diberlakukannya KUHP Nasional menggantikan KUHP warisan Belanda, membuat perbuatan-perbuatan yang sebelumnya tidak tercantum di KUHP Lama diatur di KUHP Nasional. Contohnya pengaturan mengenai pencurian benda suci keagamaan dan pencurian purbakala. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menggunakan berbagai referensi. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini, pembaharuan hukum pidana ini berdampak pada konseptual dan substansial yang termuat didalam pasal demi pasal didalam KUHP. Dalam perkembangan hukum pidana, terdapat konsep strict liability, yaitu bentuk pertanggungjawaban pidana di mana seseorang dapat dikenai pidana meskipun tidak ada unsur kesalahan (kesengajaan atau kelalaian) dalam perbuatannya. Selanjutnya, KUHP Nasional dalam pengaturan mengenai tindak pidana pencurian tidak banyak mengalami perubahan, hanya penambahan pada jenis pencurian.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Dewina Mutiara Sholihat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).