Proses Penyidikan Tindak Pidana Penggelapan Mobil Rental di Polres Solok Kota

Authors

  • Riva Nurzahra Ilmu Hukum, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok, Indonesia
  • Rifqi Devi Lawra Ilmu Hukum, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok, Indonesia
  • Yulia Nizwana Ilmu Hukum, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok, Indonesia

Keywords:

Penggelapan, Mobil Rental, Penyidikan, Tindak Pidana

Abstract

Dalam melakukan penanganan pada kasus penggelapan mobil rental penyidik Polres Solok Kota berpedoman pada hukum positif yang berlaku, seperti pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah dijelaskan penggelapan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Namun dalam kenyataannya tindak pidana penggelapan merupakan kejahatan yang sering terjadi di berbagai lapisan kalangan masyarakat. Seperti kasus penggelapan mobil rental yang di lakukan di wilayah hukum Polres Solok Kota. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku adalah suatu perbuatan melawan hukum positif dengan cara menggelapkan satu unit mobil. Tindak pidana penggelapan ini dilakukan dengan cara merental mobil milik korban, tetapi kemudian pelaku menggadaikan mobil tersebut. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana proses penyidikan tindak pidana penggelapan mobil rental di Polres Solok Kota? apa saja hambatan yang ditemui dalam proses penyidikan tindak pidana penggelapan mobil rental di Polres Solok Kota? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan melakukan wawancara dengan penyidik Satreskrim Polres Solok Kota, selain wawancara peneliti juga mengumpulkan data melalui studi dokumen dengan menggunakan bahan hukum sekunder. Analisis data yaitu kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyidikan tindak pidana penggelapan mobil rental di Polres Solok Kota adalah dengan menerima laporan, melakukan olah TKP, pemanggilan, penangkapan dan penahanan, penyitaan, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyusunan berkas perkara, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara. Hambatan yang ditemui oleh penyidik Polres Solok Kota yaitu, terletak pada kesulitan penyidik menemukan pada siapa tersangka mengalihkan barang yang digelapkannya, dan bukti yang terbatas.

Downloads

Published

01-06-2025

How to Cite

Nurzahra, R., Lawra, R. D., & Nizwana, Y. (2025). Proses Penyidikan Tindak Pidana Penggelapan Mobil Rental di Polres Solok Kota. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 14478–14486. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/27614

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check