Proses Penyidikan Tindak Pidana Penggelapan Mobil Rental di Polres Solok Kota
Keywords:
Penggelapan, Mobil Rental, Penyidikan, Tindak PidanaAbstract
Dalam melakukan penanganan pada kasus penggelapan mobil rental penyidik Polres Solok Kota berpedoman pada hukum positif yang berlaku, seperti pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah dijelaskan penggelapan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Namun dalam kenyataannya tindak pidana penggelapan merupakan kejahatan yang sering terjadi di berbagai lapisan kalangan masyarakat. Seperti kasus penggelapan mobil rental yang di lakukan di wilayah hukum Polres Solok Kota. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku adalah suatu perbuatan melawan hukum positif dengan cara menggelapkan satu unit mobil. Tindak pidana penggelapan ini dilakukan dengan cara merental mobil milik korban, tetapi kemudian pelaku menggadaikan mobil tersebut. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana proses penyidikan tindak pidana penggelapan mobil rental di Polres Solok Kota? apa saja hambatan yang ditemui dalam proses penyidikan tindak pidana penggelapan mobil rental di Polres Solok Kota? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan melakukan wawancara dengan penyidik Satreskrim Polres Solok Kota, selain wawancara peneliti juga mengumpulkan data melalui studi dokumen dengan menggunakan bahan hukum sekunder. Analisis data yaitu kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyidikan tindak pidana penggelapan mobil rental di Polres Solok Kota adalah dengan menerima laporan, melakukan olah TKP, pemanggilan, penangkapan dan penahanan, penyitaan, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyusunan berkas perkara, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara. Hambatan yang ditemui oleh penyidik Polres Solok Kota yaitu, terletak pada kesulitan penyidik menemukan pada siapa tersangka mengalihkan barang yang digelapkannya, dan bukti yang terbatas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Riva Nurzahra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).