Implementation of Restorative Justice Enforcement in Resolving Traffic Accident Cases in the Jurisdiction of Jembrana Police

Authors

  • Cita Dharma Mulya Suciati Universitas Negeri Semarang, Indonesia
  • Rodiyah Rodiyah Universitas Negeri Semarang, Indonesia
  • Martitah Martitah Universitas Negeri Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v9i2.27616

Keywords:

Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, Pelaksanaan, Penegakan Hukum, Keadilan Restoratif, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021

Abstract

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Jembrana menimbulkan tantangan yang cukup besar dalam penyelesaian perkara, sehingga menuntut adanya penegakan hukum yang menjamin adanya keadilan, manfaat, dan kepastian hukum bagi pelaku maupun korban. Selain sistem peradilan pidana, telah diterapkan pula keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berbasis Keadilan Restoratif. Penelitian ini mengkaji tentang urgensi penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui keadilan restoratif dan implementasinya di wilayah hukum Polres Jembrana. Dengan menggunakan pendekatan yuridis kualitatif sosiologis, pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen yang bersumber dari sumber primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi keadilan restoratif dalam penanganan kecelakaan lalu lintas didukung oleh bukti empiris, sosiologis, dan yuridis yang menyatakan bahwa keadilan restoratif dalam penanganan kecelakaan lalu lintas telah sesuai dengan tujuan hukum yaitu memberikan keadilan, manfaat, dan kepastian hukum. Penegakan hukum tersebut sejalan dengan teori penegakan hukum Joseph Goldstein yang menekankan pada penerapan hukum secara nyata. Implementasi mempertimbangkan komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi berdasarkan teori implementasi kebijakan publik George C. Edward III. Studi ini menyimpulkan bahwa keadilan restoratif sangat penting dan telah diterapkan secara efektif dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas di Jembrana, memastikan hasil yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

Downloads

Published

01-06-2025

How to Cite

Suciati, C. D. M., Rodiyah, R., & Martitah, M. (2025). Implementation of Restorative Justice Enforcement in Resolving Traffic Accident Cases in the Jurisdiction of Jembrana Police. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 14495–14503. https://doi.org/10.31004/jptam.v9i2.27616

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check