Implementation of Restorative Justice Enforcement in Resolving Traffic Accident Cases in the Jurisdiction of Jembrana Police
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v9i2.27616Keywords:
Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, Pelaksanaan, Penegakan Hukum, Keadilan Restoratif, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021Abstract
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Jembrana menimbulkan tantangan yang cukup besar dalam penyelesaian perkara, sehingga menuntut adanya penegakan hukum yang menjamin adanya keadilan, manfaat, dan kepastian hukum bagi pelaku maupun korban. Selain sistem peradilan pidana, telah diterapkan pula keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berbasis Keadilan Restoratif. Penelitian ini mengkaji tentang urgensi penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui keadilan restoratif dan implementasinya di wilayah hukum Polres Jembrana. Dengan menggunakan pendekatan yuridis kualitatif sosiologis, pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen yang bersumber dari sumber primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi keadilan restoratif dalam penanganan kecelakaan lalu lintas didukung oleh bukti empiris, sosiologis, dan yuridis yang menyatakan bahwa keadilan restoratif dalam penanganan kecelakaan lalu lintas telah sesuai dengan tujuan hukum yaitu memberikan keadilan, manfaat, dan kepastian hukum. Penegakan hukum tersebut sejalan dengan teori penegakan hukum Joseph Goldstein yang menekankan pada penerapan hukum secara nyata. Implementasi mempertimbangkan komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi berdasarkan teori implementasi kebijakan publik George C. Edward III. Studi ini menyimpulkan bahwa keadilan restoratif sangat penting dan telah diterapkan secara efektif dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas di Jembrana, memastikan hasil yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Cita Dharma Mulya Suciati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


