Pengawasan dan Pengendalian Bank Syariah di Indonesia: Peran OJK, Dewan Pengawas Syariah, dan Sistem Intern

Authors

  • Arif Rahman Syariah dan Ekonomi Islam, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia
  • Nurnasrina Nurnasrina Syariah dan Ekonomi Islam, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia
  • Nurul Huda Syariah dan Ekonomi Islam, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia
  • Nola Fibriyani Bte Salman Syariah dan Ekonomi Islam, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia

Keywords:

Pengawasan, Pengendalian Internal, Bank Syariah, OJK, Dewan Pengawas Syariah, Audit Syariah, Regtech

Abstract

Pengawasan dan pengendalian bank syariah merupakan aspek kunci yang menunjang stabilitas dan keberlanjutan operasional lembaga keuangan berbasis syariah di Indonesia. Artikel ini membahas peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta sistem pengendalian internal dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan regulasi. Melalui kajian literatur dan analisis regulasi terbaru, penelitian ini menekankan pentingnya mekanisme pengawasan eksternal dan internal disebutkan, termasuk audit syariah dan implementasi teknologi finansial dalam konteks pengawasan, dalam mengatasi berbagai tantangan operasional dan meningkatkan kepercayaan publik. Hasil penelitian menegaskan bahwa keberhasilan sistem pengawasan terintegrasi dengan penerapan teknologi pengawasan (regtech) berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan syariah dan perkembangan perekonomian nasional berbasis syariah.

Downloads

Published

07-06-2025

How to Cite

Rahman, A., Nurnasrina, N., Huda, N., & Salman, N. F. B. (2025). Pengawasan dan Pengendalian Bank Syariah di Indonesia: Peran OJK, Dewan Pengawas Syariah, dan Sistem Intern. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 15201–15206. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/27897

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check