Implementasi Hukum Adat dalam Aktualisasi Pendidikan di Indonesia

Authors

  • Makhyatul Fikriya Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.2818

Keywords:

Hukum Adat, pendidikan, indonesia

Abstract

Pendidikan merupakan kebutuhan dasar oleh setiap warga negara tanpa melihat status apapun. Salah satu tujuan dari Pendidikan adalah budi pekerti luhur. Budi pekerti di Indonesia di antarnya tumbuh dari adat atau kebiasaan masyarakat nenek moyang. Apalagi adat memiliki kekuatan hukum yang bernama Hukum Adat Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode studi  literatur yang dikumpulkan dari berbagai sumber. Hasil penelitian didapatkan bahwa implemetasi hukum adat sangat memperngaruhi aktualisasi Pendidikan di Indonesia.

References

Hazairin. (1970). Demokrasi Pancasila. Bina Cipta. Jakarta

Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan di Indonesia. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 butir 31. Sekretariat Negara. Jakarta.

Khatibah. (2011). Penelitian Kepustakaan. Jurnal Iqra.

Rohmat. (2018). “Sinergitas Hukum Adat dalam Aktualisasi Edukasi Berbasis Kearifan Lokal bagi Masyarakat Adat Nelayan Pantura Sebagai Upaya Pembangunan Pendidikan yang Menyeluruh dan Berkualitas”, Lex Scientia Law Review.

Soekanto, Soerjono. (2020). Hukum Adat Indonesia. Raja Grafindo Persada. Depok

Downloads

Published

19-01-2022

How to Cite

Fikriya, M. (2022). Implementasi Hukum Adat dalam Aktualisasi Pendidikan di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 43–45. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.2818

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check