Legalitas Bisnis Pinjaman Online: Studi Kasus terhadap Praktik Fintech Ilegal di Indonesia
Keywords:
Pinjaman Online, Fintech Ilegal, Hukum Bisnis, Perlindungan Konsumen, OJKAbstract
Perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia telah membawa dampak signifikan terhadap akses masyarakat terhadap layanan keuangan, khususnya dalam bentuk pinjaman online (pinjol). Namun, di balik kemudahan tersebut, marak bermunculan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik fintech ilegal ini menimbulkan berbagai persoalan hukum, mulai dari bunga yang tidak wajar, pelanggaran privasi data pribadi, hingga metode penagihan yang bersifat intimidatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas operasional bisnis pinjaman online di Indonesia dan mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang menjadi korban pinjol ilegal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus terhadap sejumlah praktik fintech ilegal yang terjadi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat regulasi yang mengatur layanan pinjaman online, seperti POJK No. 10/POJK.05/2022, namun masih banyak entitas ilegal yang beroperasi di luar sistem pengawasan resmi. Kondisi ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas, peningkatan literasi keuangan masyarakat, serta penguatan peran OJK dan Satgas Waspada Investasi dalam memberantas praktik fintech ilegal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Pero Saputra Manik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).