Petang Megang dalam Perspektif Antropologi Hukum: Kajian atas Nilai, Makna Sosial, dan Regulasi Tradisi

Authors

  • Stello Farrel Arianto Ilmu Hukum, Universitas Riau, Indonesia
  • Adriana Ivanne Ilmu Hukum, Universitas Riau, Indonesia
  • Glori Pesturia Ilmu Hukum, Universitas Riau, Indonesia
  • Nurahim Rasudin Ilmu Hukum, Universitas Riau, Indonesia
  • Tike Murti Sari Dewi Ilmu Hukum, Universitas Riau, Indonesia

Keywords:

Tradisi Petang Megang, Antropologi Hukum, Budaya

Abstract

Tradisi Petang Megang merupakan warisan budaya masyarakat Melayu di Pekanbaru, Riau, yang dilaksanakan sebagai bentuk penyucian diri menjelang bulan suci Ramadhan. Prosesi ini mencakup kegiatan mandi balimau,yaitu mandi dengan air yang dicampur jeruk limau dan rempah-rempah,serta diiringi dengan berbagai aktivitas sosial dan budaya seperti ziarah makam, pertunjukan seni, dan makan bersama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi partisipatif, di mana para peneliti terlibat dan melihat langsung dalam kegiatan Petang Megang di Pekanbaru. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa tradisi ini tidak hanya berfungsi sebagai ritual keagamaan, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan identitas budaya masyarakat Melayu. Meskipun menghadapi tantangan modernisasi, Petang Megang tetap dilestarikan sebagai simbol harmonisasi antara adat dan agama dalam kehidupan masyarakat Riau.

 

Downloads

Published

15-06-2025

How to Cite

Arianto, S. F., Ivanne, A., Pesturia, G., Rasudin, N., & Dewi, T. M. S. (2025). Petang Megang dalam Perspektif Antropologi Hukum: Kajian atas Nilai, Makna Sosial, dan Regulasi Tradisi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 16993–16997. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/28518

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check