Tinjauan Hukum serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Perspektif Burgerlijk Wetboek (BW)

Authors

  • Othsme Cloudia Martahan Silaban Universitas Pakuan, Indonesia
  • Najwa Havari Pasha Universitas Pakuan, Indonesia
  • El Sabarta Putra Nawu Universitas Pakuan, Indonesia
  • Farah Azzahra Universitas Pakuan, Indonesia
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v9i2.28568

Keywords:

Akibat Hukum, Wanprestasi, Upaya Hukum, Praktik Peradilan, KUHPerdata

Abstract

Dalam hukum perdata, tentang perjanjian telah diatur terkait hak dan kewajiban para pihak yang membuat perjanjian. Pihak yang memberi pinjaman disebut kreditur dan pihak yang menerima pinjaman disebut debitur. Kreditur memiliki hak untuk menetapkan prestasi, sedangkan debitur memiliki kewajiban untuk merealisasikan prestasinya. Namun, dalam kenyataannya, hubungan hukum antara kedua belah pihak, khususnya dalam hal perjanjian, sering kali menemui permasalahan, yang berakibat pada terjadinya wanprestasi. Dalam hukum perjanjian, di dalam praktik peradilan wanprestasi sendiri merupakan suatu peristiwa, yaitu ketika seseorang tidak memenuhi prestasi atau tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, sehingga mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak yang bersangkutan. Perjanjian umumnya diatur dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

 

Downloads

Published

16-06-2025

How to Cite

Silaban, O. C. M., Pasha, N. H., Nawu, E. S. P., Azzahra, F., & Siswajanthy, F. (2025). Tinjauan Hukum serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Perspektif Burgerlijk Wetboek (BW) . Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 17127–17133. https://doi.org/10.31004/jptam.v9i2.28568

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check