Literature Review Negara Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Authors

  • Nurdiansyah Nurdiansyah Akuntansi, Universitas Riau, Indonesia
  • Okta Rifki Ramadhan Akuntansi, Universitas Riau, Indonesia
  • Radit Dimas Permana Akuntansi, Universitas Riau, Indonesia
  • Gibran Leonardy Akuntansi, Universitas Riau, Indonesia

Keywords:

Negara Hukum, Sistem Ketatanegaraan, Supremasi Hukum, Pancasila, Konstitusi

Abstract

Negara hukum merupakan konsep fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menekankan supremasi hukum sebagai landasan dalam penyelenggaraan negara. Artikel ini menyajikan kajian literatur mengenai pengertian, prinsip-prinsip dasar, dan perkembangan konsep negara hukum dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan menggunakan metode studi pustaka, artikel ini menelusuri sumber-sumber hukum primer dan sekunder seperti konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta pemikiran para ahli hukum tata negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia menganut model negara hukum yang menggabungkan unsur negara hukum formal (Rechtsstaat) dan negara hukum material (Rule of Law), dengan karakteristik khas yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila. Dalam implementasinya, terdapat tantangan serius seperti ketidakkonsistenan penegakan hukum, intervensi politik, dan lemahnya kontrol terhadap kekuasaan negara. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan institusi hukum, peningkatan budaya hukum, serta reformasi terhadap praktik penyelenggaraan negara agar prinsip negara hukum dapat terwujud secara substantif.

Downloads

Published

17-06-2025

How to Cite

Nurdiansyah , N., Ramadhan, O. R., Permana, R. D., & Leonardy, G. (2025). Literature Review Negara Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 17333–17339. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/28622

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check