Keadilan Hukum dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 Menurut Hadits Shahih Muslim No. 1688
Keywords:
Keadilan Hukum, Pasal 28D UUD 1945, Hadits Shahih Muslim No. 1688Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis prinsip keadilan hukum yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan pendekatan yuridis-normatif terhadap nilai-nilai keadilan dalam Hadits Shahih Muslim No. 1688. Keduanya sama-sama menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan setara tanpa diskriminasi, baik berdasarkan status sosial, ekonomi, maupun kedekatan politik. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan Hadits Shahih Muslim dengan studi literatur sebagai teknik pengumpulan data dan menggunakan teknik analisis kualitatif untuk menafsirkan prinsip keadilan dalam kedua sistem norma tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah memuat prinsip keadilan universal yang sejalan dengan ajaran Islam. Namun, penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi ketimpangan akibat kuatnya pengaruh patronase politik dan budaya di institusi penegak hukum. Hadits Shahih Muslim No. 1688 menjadi rujukan moral dan etik yang menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu bahkan terhadap keluarga pemimpin tertinggi sekalipun. Temuan ini memberikan gagasan bahwa integrasi nilai keadilan hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional dapat menjadi model etik yang memperkuat keadilan substantif di Indonesia. Penelitian ini juga merekomendasikan reformasi etika profesi hukum dan pendidikan hukum berbasis nilai keadilan universal sebagai strategi jangka panjang pembaruan hukum di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Anita Nabila Haniifaa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).