Pertimbangan Hukum Hakim dalam Menolak Eksepsi Kompetensi Absolut: Studi Putusan No. 188/Pdt.G/2024/PN.Smg
Keywords:
Kompetensi Absolut, Eksepsi, Peradilan Perdata, Pertimbangan HakimAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh para tergugat dalam perkara perdata Nomor 188/Pdt.G/2024/PN.Smg. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini berkaitan dengan batas yurisdiksi absolut antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, khususnya dalam perkara keperdataan yang memiliki dimensi keagamaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kasus terhadap putusan pengadilan yang dianalisis secara kualitatif. Data yang digunakan mencakup bahan hukum primer berupa salinan putusan, serta bahan hukum sekunder dari literatur dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah menerapkan asas hukum acara secara tepat dengan menolak eksepsi karena tidak semata-mata menyangkut aspek formil, melainkan telah masuk ke dalam substansi perkara. Selain itu, Majelis Hakim menilai bahwa objek sengketa bukanlah pembagian warisan, melainkan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan tanah. Oleh karena itu, yurisdiksi absolut tetap berada di Pengadilan Negeri. Hakim juga menggunakan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai alat bukti untuk menyatakan bahwa dokumen dasar penguasaan tergugat adalah palsu dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Keabsahan status ahli waris dari pihak penggugat turut diperkuat melalui akta keterangan waris dan penetapan pengadilan agama yang sah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan prinsip kompetensi absolut dan mekanisme eksepsi dalam putusan ini mencerminkan kehati-hatian hakim dalam menghindari pembatalan perkara secara prematur dan menjaga agar proses peradilan tetap berjalan pada pokok substansi. Studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik terhadap pemahaman peran eksepsi dan batas kewenangan absolut dalam sistem peradilan perdata di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Rizky Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).