Substansi Hukum Perundang-Undangan Harus Dipastikan Bersifat Komprehensif
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3013Keywords:
Keadilan, komprehensif, Masyarakat, KepentinganAbstract
Substansi hukum perundang-undangan yang bersifat komprehensif sekaligus sebagai suatu alat pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering) dan sebagai suatu alat untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat (law as a tool of social control). Hukum sebagai alat pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering) tampak dalam kontribusi hukum sebagai pelindung yang benar-benar menjamin pemenuhan kepentingan umum (public interest), kepentingan masyarakat (social interest), dan kepentingan pribadi (private interest). Demikian pula hukum sebagai alat untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat (law as a tool of social control) terimplementasi melalui perwujudan ketertiban dan keadilan dalam kehidupan masyarakat, termasuk harus dengan paksaan untuk situasi sulit dan menentang (dwingend recht). Korelasinya, dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi societas ibi ius). Konsekuensinya, hukum benar-benar mengikat semua warga negara dan tidak boleh ada pengecualian di hadapan hukum (equality before the law). Dengan demikian, kepastian subatansi hukum perundang-undangan bersifat komprehensif mempertegas supremasi setiap negara hukum.
References
Negara Republik Indonesia, “Undang-Undang Dasar 1945,” 2014, UUD 1945, Sebelum Dan Sesudah Amandemen & Kabinet Kerja (G. Purwantoro – E. Sulasmini, Penyusun), Bintang Surabaya, Surabaya.
Abureara, Sukarno, Muhadar dan Maskun, 2013, Filsafat Hukum, Teori dan Praktek, Kencana Prenadamedia, Jakarta.
Azhary, 1995, Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta.
Mahfud MD, Moh., 2014, Politik Hukum di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Manan, Bagir, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
--------, Teori dan Politik Konstitusi, 2003, FH UII Press, Yogyakarta.
Marwan, Awaludin, 2013, Satjipto Rahardjo, Sebuah Biografi Intelektual & Pertarungan Tafsir Terhadap Filsafat Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2007, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Muchsin, H., dan Putera, Fadillah Putra, 2015, Hukum dan Kebijakan Publik, Averroes Press, Malang.
Pane, Nina (Penyusun), 2015, Rekam Jejak Kebangsaan Mochtar Kusuma Atmadja, Kompas, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto , 2006, Ilmu Hukum (cetakan keenam 2006), PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Strong, C. F., 1966, Modern Political Constitutions, Sidgwick and Jackson, London.
Triwulan T., Titik dan Widodo., H. Ismud Gunadi, 2014, Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Prenamedia Group, Jakarta.
Nurbaningsih, Enny, 2016, “Isu-isu Hukum Perundang-Undangan” Manuskrip, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
----------, 2016, “Tataran Normatif” Manuskrip, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
----------, 2016, “Hirarki Norma Hukum” Manuskrip, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
“Menunggu Gebrakan dari Wakil Rakyat” [Berita], Kompas, No. 208 Tahun ke-51,
“UUD Perlu Sesuai Tuntutan Zaman” [Berita], Kompas, No. 049 Tahun ke-52, Jumat 19 Agustus 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Egidius Taimenas
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).