Substansi Hukum Perundang-Undangan Harus Dipastikan Bersifat Komprehensif

Authors

  • Egidius Taimenas Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3013

Keywords:

Keadilan, komprehensif, Masyarakat, Kepentingan

Abstract

Substansi hukum perundang-undangan yang bersifat komprehensif sekaligus sebagai suatu alat pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering) dan sebagai suatu alat untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat (law as a tool of social control). Hukum sebagai alat pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering) tampak dalam kontribusi hukum sebagai pelindung yang benar-benar menjamin pemenuhan kepentingan umum (public interest), kepentingan masyarakat (social interest), dan kepentingan pribadi (private interest). Demikian pula hukum sebagai alat untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat (law as a tool of social control) terimplementasi melalui perwujudan ketertiban dan keadilan dalam kehidupan masyarakat, termasuk harus dengan paksaan untuk situasi sulit dan menentang (dwingend recht). Korelasinya, dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi societas ibi ius). Konsekuensinya, hukum benar-benar mengikat semua warga negara dan tidak boleh ada pengecualian di hadapan hukum (equality before the law). Dengan demikian, kepastian subatansi hukum perundang-undangan bersifat komprehensif mempertegas supremasi setiap negara hukum.

References

Negara Republik Indonesia, “Undang-Undang Dasar 1945,” 2014, UUD 1945, Sebelum Dan Sesudah Amandemen & Kabinet Kerja (G. Purwantoro – E. Sulasmini, Penyusun), Bintang Surabaya, Surabaya.

Abureara, Sukarno, Muhadar dan Maskun, 2013, Filsafat Hukum, Teori dan Praktek, Kencana Prenadamedia, Jakarta.

Azhary, 1995, Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta.

Mahfud MD, Moh., 2014, Politik Hukum di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Manan, Bagir, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

--------, Teori dan Politik Konstitusi, 2003, FH UII Press, Yogyakarta.

Marwan, Awaludin, 2013, Satjipto Rahardjo, Sebuah Biografi Intelektual & Pertarungan Tafsir Terhadap Filsafat Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 2007, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Muchsin, H., dan Putera, Fadillah Putra, 2015, Hukum dan Kebijakan Publik, Averroes Press, Malang.

Pane, Nina (Penyusun), 2015, Rekam Jejak Kebangsaan Mochtar Kusuma Atmadja, Kompas, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto , 2006, Ilmu Hukum (cetakan keenam 2006), PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Strong, C. F., 1966, Modern Political Constitutions, Sidgwick and Jackson, London.

Triwulan T., Titik dan Widodo., H. Ismud Gunadi, 2014, Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Prenamedia Group, Jakarta.

Nurbaningsih, Enny, 2016, “Isu-isu Hukum Perundang-Undangan” Manuskrip, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

----------, 2016, “Tataran Normatif” Manuskrip, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

----------, 2016, “Hirarki Norma Hukum” Manuskrip, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

“Menunggu Gebrakan dari Wakil Rakyat” [Berita], Kompas, No. 208 Tahun ke-51,

“UUD Perlu Sesuai Tuntutan Zaman” [Berita], Kompas, No. 049 Tahun ke-52, Jumat 19 Agustus 2016.

Downloads

Published

05-02-2022

How to Cite

Taimenas, E. . (2022). Substansi Hukum Perundang-Undangan Harus Dipastikan Bersifat Komprehensif. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 872–879. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3013

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check